Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Juni 2023 | 04.29 WIB

35 Tahun Berdiri, Perguruan Tinggi Swasta STIA YPIAMI Dicabut Izinnya Oleh Kemendikbudristek

Gedung STIA YPIAMI yang bergabung dengan TK, SD, dan SMP di Sunter Agung, Jakarta Utara (Tazkia Royyan/JawaPos.com) - Image

Gedung STIA YPIAMI yang bergabung dengan TK, SD, dan SMP di Sunter Agung, Jakarta Utara (Tazkia Royyan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) YPIAMI gugur di usianya yang menginjak 35 tahun. Perguruan tinggi swasta yang ada di Sunter Agung, Jakarta Utara itu dicabut izin pendirian perguruan tingginya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) usai tak memenuhi persyaratan minimal lahan 2022 lalu.

Selain itu, PTS yang sudah berdiri sejak 1987 itu juga masih tak punya gedung sendiri hingga saat ini. Kampus untuk para karyawan mencari ilmu itu masih menyatu dengan sekolah TK, SD, dan SMP Santa Cicilia.
 
 
Padahal, biaya pendidikan di kampus itu terbilang cukup terjangkau, yaitu tak lebih dari Rp 1 juta per semesternya. Meskipun berbanding lurus dengan pembelajarannya yang hanya rerata satu minggu sekali.
 
"Dulunya namanya STIAM, Sekolah Tinggi Manajemen. Dulu kan awalnya di Blandongan daerah Glodok ke sana. Daerah Tanah Sereal," kata Dodo, 45, satu-satunya orang yang kini mengurus STIA YPIAMI saat dijumpai JawaPos.com, Jumat (9/6).
 
 
"Tahun 80 apa 70-an akhirnya pindah ke mari. Ini masih rawa sekitar tahun 80-90-an. Di sini dibangun sekalian sekolah SD," ucapnya bernostalgia.
 
Tak ada yang menyangka bahwa 32 tahun sejak pendirian PTS itu, akan ada aturan yang mengharuskan kepemilikan gedung sendiri dengan luas yang sudah ditentukan agar izin dapat dilanjutkan.
 
"Yayasan udah angkat tangan. Gak kuat kalau harus beli lahan 4000 meter. Duit dari mana," kata Dodo.
 
 
Oleh karenanya, saat ini STIA YPIAMI tinggal nama. Hanya papan namanya saja yang masih terpampang di depan gedung itu.
 
"Saya tinggal nunggu disuruh turunin aja papan nama itu," pungkasnya.
 
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencatat ada 52 perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran sepanjang 2022-2023. Dari jumlah tersebut, 23 di antaranya dijatuhi sanksi pencabutan izin operasional.
 
 
Kampus-kampus nakal itu diketahui dari laporan masyarakat. Sejak Mei tahun lalu, ada 53 pengaduan kasus perguruan tinggi yang masuk ke Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek. Ada yang mengadukan kampus yang menjalankan kuliah fiktif. Ada juga yang melaporkan praktik jual beli ijazah, penyimpangan pemberian beasiswa KIP kuliah, layanan tidak sesuai standar pendidikan tinggi, dan konflik yayasan sehingga perkuliahan tidak kondusif.
 
 
Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam turut prihatin atas kasus pencabutan izin operasional PTS tersebut. ”Janganlah tujuan mulia penyelenggara pendidikan tinggi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dicemari manipulasi data,” katanya.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore