Pemerintah Provinsi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengambil langkah tegas terkait maraknya pembangunan lapangan padel di wilayah ibu kota. (Istimewa)
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengambil langkah tegas terkait maraknya pembangunan lapangan padel di wilayah ibu kota. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa pembangunan lapangan padel baru kini tidak diperbolehkan di kawasan perumahan.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons atas semakin banyaknya fasilitas olahraga tersebut yang berdiri di tengah lingkungan warga. Menurut data dari Dinas Cipta Karya DKI Jakarta, tercatat terdapat 397 lapangan padel di Jakarta per 23 Februari 2026.
“Untuk lapangan padel sudah diputuskan. Perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus berada di zona komersial untuk yang baru,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2).
Lapangan Padel Tanpa Izin Terancam Sanksi Berat
Selain melarang pembangunan baru di kawasan perumahan, Pemprov DKI Jakarta juga akan menindak tegas lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sanksi yang dapat diberikan antara lain:
Jam Operasional Lapangan Padel di Perumahan Dibatasi
Bagi lapangan padel yang sudah berdiri dan memiliki izin resmi di kawasan perumahan, pemerintah tetap memberlakukan sejumlah aturan ketat demi menjaga kenyamanan warga.
Beberapa ketentuan yang diberlakukan antara lain: jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB serta wajib menggunakan sistem kedap suara jika menimbulkan kebisingan. Selain itu aktivitas tidak boleh mengganggu ketenangan warga sekitar.
Menurut Pramono, suara pantulan bola dan teriakan pemain sering kali menjadi sumber keluhan masyarakat yang tinggal di sekitar fasilitas olahraga tersebut.
Lapangan Padel Tidak Boleh Dibangun di RTH
Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan bahwa pembangunan lapangan padel di atas aset pemerintah seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH) tidak diperbolehkan untuk dilanjutkan.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga fungsi ruang terbuka hijau sebagai area publik yang mendukung kualitas lingkungan kota. Ke depan, setiap pembangunan fasilitas olahraga seperti lapangan padel harus mendapat izin teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta.
Pemprov DKI Ingin Tata Ruang Jakarta Lebih Tertib

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
