Badan Narkotika Nasional berhasil membongkar pabrik produksi narkotika di Tangerang. (Yogi/JawaPos)
JawaPos.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar pabrik produksi narkotika golongan satu jenis MDMB-4en-Pinaca, yang dikenal sebagai tembakau sintetis, di kawasan perumahan salah satu wilayah di Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, pihak berwenang menangkap tiga orang pelaku yang terdiri dari pelaku utama, tester hasil produksi, dan kurir.
Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN Aldrin Hutabarat, mengatakan pengungkapan tersebut menjadi kenyataan berkat dukungan informasi dari masyarakat serta kerja sama erat antar jajaran BNN di berbagai tingkatan. Sebelum melakukan tindakan penindakan, tim lapangan BNN telah menjalankan proses penyelidikan selama kurang lebih dua bulan berturut-turut.
"Tahap penyelidikan tersebut dilakukan secara cermat untuk memastikan adanya aktivitas yang mencurigakan di rumah yang digunakan sebagai lokasi produksi. Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa rumah tersebut telah beroperasi sebagai tempat pembuatan tembakau sintetis selama periode yang sama dengan durasi penyelidikan, yaitu sekitar dua bulan, " terang Aldrin, (11/1).
Ketiga orang pelaku yang berhasil diringkus dalam operasi tersebut memiliki peran masing-masing dalam jaringan produksi dan distribusi narkotika. ZD sebagai pelaku utama yang bertindak sebagai "koki" atau orang yang menangani proses produksi secara langsung, FH yang berperan sebagai tester untuk memastikan kualitas hasil produksi, serta FIR yang bertugas sebagai kurir untuk mendistribusikan barang hasil produksi.
Selain menangkap pelaku, BNN juga menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Barang bukti tersebut mencakup 153 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk yang siap digunakan, sebanyak 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, sisa residu berbahan MDMB Inaca, serta berbagai jenis bahan kimia dan alat laboratorium yang digunakan dalam proses produksi narkotika.
"Dari hasil proses interogasi terhadap para pelaku, terungkap bahwa bahan-bahan utama prekursor narkotika, bahan kimia pendukung, serta alat-alat laboratorium yang digunakan untuk produksi diperoleh melalui pembelian secara daring atau melalui platform online, " ungkapnya.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang dapat diterima oleh pelaku adalah penjara dengan masa tahanan paling lama mencapai 15 tahun dan/atau denda dengan nilai paling banyak mencapai Rp500.000.000.
Aldrin Hutabarat menjelaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di kantor BNN RI. Melalui pengungkapan kasus ini, BNN RI menyatakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa dari bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh peredaran tembakau sintetis tersebut.
Pengungkapan pabrik narkotika di perumahan Tangerang ini menjadi bukti nyata akan keseriusan BNN RI dalam upaya memberantas peredaran narkotika di seluruh wilayah negara. BNN juga terus menguatkan komitmennya untuk melakukan langkah-langkah preventif dan represif dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi seluruh lapisan masyarakat dari dampak buruk yang ditimbulkan oleh bahaya narkoba.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
