
Ratusan pekerja dan pengusaha hiburan malam di Jakarta berunjuk rasa menolak raperda KTR di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/10). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com – Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta meminta DPRD dan Pemprov DKI mematuhi hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar aturan tersebut tidak mencekik iklim usaha.
Langkah ini diambil setelah Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) menyatakan Ranperda KTR siap menjadi Perda.
Meski telah melalui tahap penyempurnaan di Kemendagri, para pelaku usaha masih mengkhawatirkan adanya pasal-pasal "penyelundupan" yang tidak sesuai dengan hasil fasilitasi pusat.
Ketua BPD PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menekankan pentingnya keseimbangan antara regulasi kesehatan dan keberlangsungan ekonomi.
Menurut dia, sektor perhotelan dan restoran adalah industri padat karya yang sangat sensitif terhadap kebijakan restriktif.
"Kami mengapresiasi hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, yang dapat diakses publik secara transparan. Kami melihat bahwa fasilitasi tersebut telah mengakomodasi aspirasi pelaku usaha," ujarnya, Rabu (24/12).
Antara lain, penghapusan tempat hiburan malam sebagai kawasan tanpa rokok, pengecualian hotel, restoran, pasar, dan tempat kegiatan ekonomi dari perluasan KTR, serta penghapusan larangan total reklame rokok di ruang fisik.
PHRI Jakarta dengan tegas meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mematuhi hasil fasilitasi tersebut, baik dalam pembahasan maupun implementasinya.
PHRI memberikan catatan kritis bahwa hotel dan restoran memiliki karakter layanan yang berbeda dengan ruang publik pasif.
Sebagai tempat yang melayani wisatawan mancanegara dan kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition), pelarangan total dianggap tidak tepat sasaran.
"Oleh karena itu, sektor ini tidak tepat disamakan dengan fasilitas umum non-komersial. Smoking area di hotel dan restoran tertentu tetap dibutuhkan, khususnya untuk tamu wisatawan dan kegiatan MICE. Pengaturan seharusnya berbasis standar teknis dan pengelolaan, bukan pelarangan total," terang Iwantono.
Ia memperingatkan bahwa jika Perda KTR Jakarta terlalu mengekang, ibu kota berisiko kalah saing dengan kota-kota besar di Asia Tenggara seperti Bangkok atau Singapura.
Ketidakpastian hukum ini ditakutkan akan membuat investor berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Jakarta.
Selain itu, ia menyoroti beban pengawasan yang tidak boleh dibebankan sepenuhnya kepada pelaku usaha.
"Pelaku usaha tidak boleh dibebani fungsi penegakan hukum. Pengawasan dan sanksi harus proporsional, bertahap, dan mengedepankan edukasi," jelasnya.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
