Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Mei 2023 | 22.30 WIB

Ruko yang Makan Bahu Jalan Akhirnya Dibongkar, Fungsinya Akan Dikembalikan

Pembongkaran ruko yang memakan bahu jalan dan membangunnya di atas saluran air di Pluit mulai dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara. - Image

Pembongkaran ruko yang memakan bahu jalan dan membangunnya di atas saluran air di Pluit mulai dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara.

JawaPos.com - Ruko-ruko yang memakan bahu jalan di kawasan Pluit, Jakarta Utara akhirnya dibongkar paksa. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan bahwa tanah ruko-ruko tersebut akan diaktifkan kembali sebagaimana mestinya.

"Ya dikembalikan seperti semula. Fungsi jalan ya fungsi jalan, fungsi saluran ya fungsi saluran. Gitu aja," katanya kepada wartawan, Rabu (24/5).
 
 
Sejak awal, ia mengatakan bahwa tujuan pembongkaran ini adalah untuk mengembalikan fungsi dari tanah yang diserobot tanpa izin oleh para pemilik bangunan tersebut.
 
"Pembongkaran di sini maksudnya untuk mengalihkan fungsi, mengembalikan semua fungsi yang ada. Fungsi jalanan, fungsi saluran sesuai dengan ketentuan yang ada," tegas Arifin.
 
 
Sebelumnya, Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya menceritakan video viralnya yang beradu cakap dengan pemilik ruko bernama Bambang Hartono di Blok Z4 Nomor 13-14 di kawasan Pluit, Penjaringan Jakarta Utara. 
 
Ia mengatakan bahwa saat itu dirinya mempertanyakan soal bangunan Bambang yang tengah menaikkan bangunannya menjadi dua lantai. Padahal, pembangunannya sudah menyerobot bahun jalan hingga kurang lebih empat meter dan di atas saluran air.
 
 
"Yang mengaku sebagai pemilik ruko tersebut bernama Bambang Hartono mengatakan, 'Pak RT gak ada urusannya sama bangunan, kalau mau lapor silakan, lapor Lurah, lapor Camat, lapor Wali kota,',," ujarnya kepada JawaPos.com, Jumat (12/5).
 
Oleh karena itu, ia menduga bahwa pemilik ruko tersebut memang memiliki kenalan oknum pejabat di Jakarta Utara. Pasalnya, Riang mengatakan sudah melaporkan bangunan itu sejak tahun 2019.
 
 
"Namun tidak ada tindak lanjutnya dari pihak kelurahan Pluit maupun pihak Kecamatan Penjaringan," ucapnya.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore