
Petugas gabungan Pemkot Bekasi membongkar bangunan di kawasan Margahayu.(Istimewa)
JawaPos.com – Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah tegas dalam penataan ruang dengan membongkar sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas saluran air di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur. Penertiban yang berlangsung pada 10–11 November 2025 ini dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi dan melibatkan lintas unsur Forkopimda serta perangkat daerah terkait.
Pembongkaran tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/5417/Distaru.Dalru tanggal 6 November 2025. Pemerintah menilai bangunan-bangunan itu melanggar ketentuan perizinan dan berdampak langsung pada terganggunya fungsi saluran air.
Penata Ruang Ahli Muda Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji, mengungkapkan, sejumlah bangunan diketahui berdiri tepat di atas saluran air utama di wilayah tersebut.
“Ada beberapa bangunan yang berdiri di atas saluran air sehingga terhambatnya aliran air dan menjadi salah satu penyebab banjir,” pungkasnya.
Dia menambahkan, sebelumnya Pemkot Bekasi telah memberikan Surat Peringatan dan Surat Perintah Bongkar Sendiri kepada para pemilik bangunan, namun imbauan tersebut tidak ditindaklanjuti.
“Sudah kami layangkan Surat Peringatan dan Surat Perintah Bongkar Sendiri, namun sampai dengan saat ini belum dilakukan pembongkaran mandiri oleh pemilik bangunan liar tersebut, maka kami melakukan tindakan penertiban berupa bongkar paksa,” ujarnya.
Operasi penertiban berjalan aman dan lancar. Masyarakat sekitar turut memberikan dukungan karena pembongkaran ini dinilai penting untuk memulihkan fungsi saluran air dan mengurangi risiko banjir.
Kegiatan penertiban ini dilaksanakan bersama unsur Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Subdenpom Jaya/2-1, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, PT PLN, Satpol PP, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Diskominfostandi, Bagian Hukum Setda, Kecamatan Bekasi Timur, serta Kelurahan Margahayu.
Langkah pembongkaran ini dilakukan dengan mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sejumlah Peraturan Pemerintah terkait penataan ruang dan bangunan gedung, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021, serta berbagai Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Bekasi tentang izin pemanfaatan ruang, bangunan gedung, garis sempadan, dan pengendalian pemanfaatan lahan.
Pemkot Bekasi mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas saluran air dan senantiasa mematuhi ketentuan tata ruang demi mencegah banjir serta menjaga ketertiban pembangunan di wilayah Kota Bekasi.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
