Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 04.39 WIB

Miris, Kakek 65 Tahun Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Berusia 16 Tahun Sampai Hamil

Ilustrasi pencabulan (FOTO: ISTIMEWA) - Image

Ilustrasi pencabulan (FOTO: ISTIMEWA)

JawaPos.com - Kasus dugaan kekerasan seksual kembali terjadi di Jakarta. Mirisnya, kali ini pelaku adalah seorang kakek berinisial KH yang sudah berusia 65 tahun. Sementara korban masih remaja dan baru berusia 16 tahun. Akibatnya, korban yang tidak lain adalah tetangga pelaku hamil. Usia kandungannya saat ini sudah 24 minggu. 

Berawal dari kecurigaan ibu korban, kasus itu perlahan terungkap. Merujuk informasi yang diperoleh aparat kepolisian di Jakarta Timur (Jaktim), ibu korban curiga melihat perubahan fisik putrinya. Karena itu, dia berinisiatif membawa korban berinisial NR itu ke puskesmas di sekitar tempat tinggalnya. Dokter menyatakan bahwa remaja tersebut hamil.

”Korban ditanya oleh ibu kandungnya, dalam hal ini pelapor, siapa yang nakalin kamu, siapa yang menghamili kamu, (korban) menjelaskan bahwasannya yang melakukan perbuatan itu adalah tersangka,” ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jaktim AKP Sri Yatmini kepada awak media pada Jumat (10/10).

Menurut Sri, NR sudah mengaku kepada orang tuanya bahwa dirinya menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh KH. Korban dan pelaku sama-sama tinggal di Kampung Pedaengan, Cakung, Jaktim. Polisi menduga pencabulan itu sudah terjadi sejak awal 2025 lalu. Saat itu, pelaku sering mengundang korban ke rumahnya dengan iming-iming uang jajan.

Dari keterangan tersangka, lanjut dia, korban pernah dibawa oleh tersangka ke sebuah klinik di Cakung. Kala itu, dokter sudah mengingatkan bahwa korban sedang hamil. Namun, peringatan tersebut diabaikan oleh tersangka. Bahkan pelaku terus melakukan perbuatan yang sama. 

Orang tua korban juga sempat mendatangi pelaku untuk menyelesaikan persoalan. Namun, niat itu tidak disambut baik. Sehingga mereka melaporkan pelaku kepada polisi. Sri menyebut, pelaku ditangkap saat bersembunyi di bawah kandang ayam. Kini pelaku dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

”Selanjutnya barang bukti yang sudah kami amankan untuk kami proses penyidikan dan selanjutnya kami akan koordinasi dengan kejaksaan untuk bisa tahap 1 dan P21,” imbuhnya. 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore