Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 September 2025 | 06.53 WIB

Perbup Coba Dimandulkan Sejumlah Kapala Desa dan Camat, Bro Ron: Kesepakatan Makhluk-makhluk Dungu

DIBLOKIR: Siswa sekolah berkendara di atara barisan truk tambang yang menutup jalan di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. - Image

DIBLOKIR: Siswa sekolah berkendara di atara barisan truk tambang yang menutup jalan di Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

JawaPos.com - Sejumlah kepala desa hingga beberapa camat di Parung Panjang dan sekitarnya membuat kesepakatan untuk mencoba memandulkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2023. Dalam Perbup dinyatakan bahwa truk tambang hanya boleh beroperasi sekitar pukul 22.00-05.00 WIB.

Kesepakatan yang dibuat oleh sejumlah kepala desa dan camat pada tanggal 8 Mei 2025 justru memberikan kelonggaran untuk truk tambang dapat melintas pada siang hari. Aktivis, politisi, sekaligus konten kreator Ronald Aristone Sinaga atau akrab disapa Bro Ron memberikan pernyataan tajam pada aksi sejumlah kepala desa dan beberapa camat yang mencoba untuk memandulkan Perbup.

Dia tidak habis pikir bagaimana jalan pikiran mereka hingga bisa bersepakat hendak memandulkan Perbup. "Itu kesepakatan makhluk-makhluk dungu. Gimana bisa sepakat yang jelas-jelas melanggar aturan karena Perbup di atasnya mereka. Sejak kapan orang-orang ini punya kekuatan hukum melawan Peraturan Bupati?" kata Bro Ron dalam kunjungannya ke kantor JawaPos.com di Jakarta.

Menurut dia, secara logika ada benarnya truk tambang tanpa muatan disepakati untuk dapat melintas di Parung Panjang dan sekitarnya supaya tidak berbenturan dengan truk tambang bermuatan. Apalagi, sejumlah titik jalan di Parung Panjang sedang diperbaiki dan hanya separuh yang digunakan.

Namun, Bro Ron menganggap mereka dungu karena kesepakatan mereka itu untuk melanggar aturan yang mengikat di atasnya. Bro Ron menegaskan kesepakatan sejumlah camat dan kepala desa tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan Perbup.

"Karena otaknya semi dungu, mereka membuat kesepakatan melawan peraturan Perbup. Kasihlah kosongan naik. Logikanya benar, tapi kalau truk tambang itu melintas melanggar Perbup," paparnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore