Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 September 2025 | 03.24 WIB

Hanya Ada 2 Polantas di Polsek Parung Panjang Berdasarkan Hasil Penelusuran Bro Ron

Ronald Aristone Sinaga (Bro Ron). (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Ronald Aristone Sinaga (Bro Ron). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Jalan utama Parung Panjang termasuk jalan yang ramai dilintasi kendaraan setiap harinya. Selain masyarakat sekitar yang menjalankan aktivitas sehari-hari, truk truk tambang volumenya kurang lebih 3.000 yang melintas di jalan provinsi ini.

Meski termasuk lintasan yang ramai, polantas di Polsek Parung Panjang ternyata hanya berjumlah 2 orang, berdasarkan hasil penelusuran akvitis sekaligus konten kreator Ronald Aristone Sinaga atau akrab disapa Bro Ron.

"Waktu saya ikut giat dengan dishub untuk penegakan Peraturan Bupati (Perbub), saya tidak pernah melihat ada polantas muncul," kata Bro Ron dalam kunjungannya ke kantor JawaPos.com di Jakarta.

Jumlah polantas yang hanya berjumlah 2 orang di jalan Parung Panjang tentu saja sangat kurang. Hal itu yang menyebabkan Dishub Kabupaten Bogor dalam mengawal ditegakkannya jam operasional truk tambang sesuai Perbub kerap tak didampingi oleh polantas.

"Di Polsek Parung Panjang hanya memiliki 2 polantas. Bayangkan sebegitu banyak trafik, ramai, hanya ada dua orang," katanya.

Menurut Bro Ron, penegakan Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023 terkait pembatasan jam operasional kendaraan tambang tidak akan efektif apabila hanya dilakukan oleh Dishub Kabupaten Bogor karena hanya diputar balik kendaraan yang menyalahi aturan.

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk memberikan efek jera, penegakan Perbub seharusnya juga dibarengi dengan sanksi yang tegas. Mulai dari penilangan hingga penahanan kendaraan yang menyalahi aturan.

"Dishub tidak bisa menilang. Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023 yang mengatur Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang kecuali bersama dengan pihak kepolisian," kata Bro Ron.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore