Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 September 2025 | 06.30 WIB

Dari Tangannya Diamankan Ratusan Butir Tramadol, Pengedar di Tangerang Terancam Denda Rp 5 Miliar

Polsek Neglasari menangkap seorang pemuda berinisial N, 21, lantaran menjual ratusan butir obat keras ilegal. (Istimewa) - Image

Polsek Neglasari menangkap seorang pemuda berinisial N, 21, lantaran menjual ratusan butir obat keras ilegal. (Istimewa)

JawaPos.com - Polisi kembali membongkar peredaran obat keras tanpa izin di Kota Tangerang. Seorang pemuda berinisial N, 21, ditangkap jajaran Polsek Neglasari bersama ratusan butir obat keras siap edar.

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi mengatakan, penangkapan dilakukan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Azis Al Rais pada Sabtu (20/9) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari.

"Dari hasil penggeledahan, tim kami menemukan 130 butir Tramadol dan 90 butir Exymer, uang tunai Rp37.000 hasil penjualan, serta satu unit handphone. Obat-obatan tersebut siap untuk diedarkan oleh pelaku," ujar Imron, Senin (22/9).

Pelaku mengakui obat keras itu dijual tanpa izin resmi. Ia dijerat pasal 453 dan atau 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar obat terlarang. "Kami mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Laporkan segera jika menemukan praktik serupa," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat ilegal. "Apabila masyarakat mengetahui adanya gangguan kamtibmas, pelanggaran hukum dapat menghubungi Call Center bebas pulsa di 110," tegasnya.

Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Neglasari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore