Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 September 2025 | 04.43 WIB

Sempat Dirawat Intensif di RSI Pondok Kopi, Perempuan 33 Tahun yang Dibakar Suaminya Meninggal Dunia

Ilustrasi istri jadi korban KDRT. (Freepik) - Image

Ilustrasi istri jadi korban KDRT. (Freepik)

JawaPos.com - Usai mendapatkan perawatan di selama tiga hari Rumah Sakit Islam Pondok Kopi, Siti Nurkalisah, 33, dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (21/9). Ia merupakan korban pembakaran yang dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial MA alias Andre pada Kamis (18/9) lalu.

Usai kejadian, Siti langsung dibawa ke rumah sakit lantaran mengalami luka bakar yang cukup parah. "Dalam perkembangannya, istri daripada tersangka ini pada Minggu (21/9/2025) sekira pukul 07.00 WIB meninggal dunia," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini  Senin (22/9).

Selain Siti, sang ibunda Marniyati, juga menjadi korban kekejaman Andre. Insiden berawal saat Andre meminta istrinya memasak mie instan. Namun, Siti memilih memainkan ponselnya.

"Dari situlah tersangka dan istrinya cekcok hingga terjadi penganiayaan di rumah kontrakan tersebut," kata Sri.

Saat dipukul, Siti sempat berlari ke kamar dan bersembunyi di balik ibunya. Namun, Andre tetap melakukan penganiayaan hingga sang ibu pun ikut menjadi korban.

"Tersangka tak puas dan keluar ambil botol berisi tiner. Korban menantang kalau mau bakar, bakar saja," jelas Sri.

Merasa tertantang, Andre menyiramkan tiner ke wajah, rambut, leher, dan dada istrinya. Tak lama kemudian, api disulut menggunakan korek gas hingga membakar tubuh korban dan merembet ke rumah kontrakan.

"Ibu dari korban juga luka di wajah, mata lebam, dan badannya merasa sakit karena diinjak-injak pelaku," ungkapnya.

Menurut Sri, semasa hidupnya tersangka sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya. Dari keterangan Siti saat masih dirawat, suaminya tempramental dan sering memukul ketika terjadi cekcok atau pertengkaran.

"Kami mengenakan Undang-undang PKDRT Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3, pasal 340 KUHB tentang pembunuhan berencana dan pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara," imbuhnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore