Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Juli 2025 | 03.20 WIB

Polisi Tangkap Juru Parkir Liar yang Viral Paksa Minta Rp 100.000 di Tanah Abang

Pelaku pemalakan berinisial MR, 32, ditangkap Polsek Tanah Abang setelah videonya memaksa sopir truk membayar parkir sebesar Rp 100.000 viral di media sosial. (Istimewa) - Image

Pelaku pemalakan berinisial MR, 32, ditangkap Polsek Tanah Abang setelah videonya memaksa sopir truk membayar parkir sebesar Rp 100.000 viral di media sosial. (Istimewa)

JawaPos.com – Pelaku pemalakan berinisial MR, 32, ditangkap polisi setelah videonya memaksa sopir truk membayar parkir sebesar Rp 100.000 viral di media sosial. Aksi pemalakan itu terjadi di kawasan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Gedung Ijo, RT 04 RW 02, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Rabu (30/7) sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 100.000 dan satu buah bong atau alat isap sabu.

Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmad Basuki mengatakan MR hanya bisa pasrah saat diamankan. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif.

“Pelaku sudah kami amankan dan tengah menjalani proses penyidikan. Kami juga akan melakukan tes urine serta menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa,” ujar Haris.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa pihaknya langsung bergerak memburu pelaku ketika diamankan. Ia menegaskan komitmennya dalam memberantas premanisme.

“Begitu informasi diterima, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas aksi premanisme dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Susatyo.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore