
Satu rangkaian kereta bandara berhenti di Stasiun KA Bandara BNI City, Jakarta, Jumat (13/12/2024). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - KA Bandara Soekarno Hatta dilaporkan baru saja mengalami kecelakaan saat melaju di antara Stasiun Karet dan Stasiun Tanah Abang Jakarta. Dugaan sementara, KA Bandara tertemper orang.
Belum diketahui apakah ada korban dalam kecelakaan tersebut. Hanya saja, insiden itu mengakibatkan kendala dalam rangkaian dan perjalanan KA Bandara.
PT KAI Commuter pun menyampaikan permohonan maaf atas adanya kendala sarana pada rangkaian commuter line Basoetta no.837A (Manggarai-Basoetta).
Insiden terjadi pada hari ini, Senin (21/7) pukul 09.50 WIB di antara Stasiun Karet dan Stasiun Tanah Abang.
Public Relations KAI commuter Leza Arlan menuturkan bahwa adanya kendala sarana dikarenakan tertemper orang di antara Stasiun Karet dan Stasiun Tanah Abang.
“Saat ini petugas kami sedang melakukan pengecekan dan penanganan terhadap rangkaian yang mengalami gangguan”, jelas Leza. Imbas temperan tersebut Commuter Line Basoetta no. 837 A mengalami gangguan tidak dapat bergerak dan kaca pada lampu kereta pecah.
“Atas gangguan tersebut, untuk pengguna Commuter Line Basoetta no. 837 A, dialihkan ke Commuter Line Basoetta no. 841 A,” tutur Leza.
“Pada pukul 10.35 WIB, commuter line Basoetta no. 841 A berangkat dari jalur kiri Stasiun Manggarai guna evakuasi pengguna commuter line Basoetta no. 387 A.” sambungnya lagi.
Akibat kejadian tersebut, perjalanan commuter line menjadi terganggu di jalur hilir, di antaranya commuter line no. 5527 B, commuter line no. 5071 B, commuter line no. 5073 B dan commuter line no. 5072 B. Sedangkan di jalur hulu, gangguan terjadi pada commuter line no. 5068 B dan no. 5072 B.
KAI Commuter mengimbau kepada seluruh pengguna untuk tetap mengutamakan keselamatan dan ketertiban. Selalu dahulukan pengguna yang akan turun dan ikuti arahan petugas serta tidak memaksakan naik ketika kondisi kereta penuh.
Pihak KAI Commuter juga mengingatkan kembali, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2027 tentang Perkeretaapian, siapapun dilarang berada dan beraktivitas di area jalur rel untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.
Selain membahayakan, pelanggaran terhadap Undang-Undang ini akan dikenakan pidana penjara 3 bulan atau denda 15 juta rupiah.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
