Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 Juli 2025 | 18.24 WIB

Anggota DPRD Ingatkan RSUD di Jakarta Tidak Boleh Tolak Pasien BPJS, Ingatkan Pelanggaran Undang-undang

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth. (Istimewa) - Image

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth. (Istimewa)

JawaPos.com - Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menekankan pentingnya perbaikan layanan BPJS Kesehatan. Sebab, dia menemukan masih ada beberapa komplain dari masyarakat, terutama di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Kenneth mengatakan, keluhan warga terbanyak yang dia temukan berupa antrean panjang, pelayanan kurang cepat, hingga kesulitan proses rujukan. Oleh karena itu butuh perbaikan layanan. 

"Saya sering menerima aduan bahwa beberapa RSUD di Jakarta tampak tidak ramah terhadap pasien BPJS. Ada yang dipersulit, bahkan ada yang ditolak dengan alasan administrasi atau ketiadaan kamar. Ini tidak boleh terjadi lagi di fasilitas kesehatan milik Pemerintah DKI Jakarta," kata Kenneth dalam keterangan tertulis, Jumat (11/7).

Kenneth menuturkan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 174 ayat (2), menegaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit, tidak boleh menolak pasien gawat darurat dengan alasan apapun, termasuk masalah administrasi.

Penolakan pasien gawat darurat oleh rumah sakit dapat berakibat sanksi hukum, termasuk sanksi pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 174 ayat (2) dan Pasal 190 UU Kesehatan.

"RSUD itu dibangun dan dibiayai oleh uang rakyat. Maka sudah seharusnya mereka melayani rakyat dengan maksimal, bukan justru malah membeda-bedakan pasien umum dan pasien BPJS, apalagi menolak dalam melayani Pasien BPJS. Ini soal tanggung jawab sosial dan moral," imbuhnya.

Diketahui, dalam Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD Serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2025, Dinas Kesehatan DKI mengusulkan peningkatan anggaran untuk beberapa RSUD senilai Rp.3.377.583.529.856. Anggaran ini akan digunakan untuk pengadaan peralatan medis baru, perbaikan infrastruktur rawat inap, serta penguatan layanan gawat darurat, sebesar.

"Anggaran pendapatan pelayanan BLUD RSUD di Jakarta yang sebesar Rp3 triliun lebih, seharusnya bisa diolah anggarannya untuk memaksimalkan operasional dan pelayanan RSUD apalagi terkait pelayanan BPJS," kata Kenneth.

"Pada prinsipnya dana BLUD ini harus lebih difokuskan ke bentuk pelayanan kesehatan khususnya pelayanan BPJS, operasional RS, gaji dokter dan perawat. Jangan malah dialihkan ke biaya renovasi atau penambahan ruangan hingga bangun gedung," pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore