Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Juni 2025 | 23.48 WIB

Polres Bekasi Tangkap Badut Mesum Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Mustofa menjelaskan kasus badut pelaku kekerasan sesual pada anak. (Pradita Kurniawan Syah/Antara) - Image

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Mustofa menjelaskan kasus badut pelaku kekerasan sesual pada anak. (Pradita Kurniawan Syah/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menangkap seorang pria berinisial SA, 32, yang berprofesi sebagai badut keliling atas dugaan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap dua anak laki-laki berinisial RF dan DA.

Pelaku sebelum diamankan petugas sempat mencoba melarikan diri dari kejaran warga dengan menaiki atap rumah kontrakan kosong di Kampung Pelaukan, Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

”Pelaku mencoba kabur lewat atap sebuah rumah namun terpeleset dan jatuh hingga berhasil diamankan petugas bersama warga setempat,” kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Mustofa seperti dilansir dari Antara di Cikarang.

Mustofa mengungkapkan, pelaku SA dalam keseharian kerap berinteraksi dengan anak-anak melalui profesi yang ditekuni. Profesi badut ini yang menjadi siasat pelaku untuk mendekati calon korban sebelum melancarkan aksinya.

Dalam setiap menjalankan aksi, pelaku merayu korban dengan imbalan uang senilai Rp 50.000 sambil memutar video asusila sebelum memaksa korban melakukan tindakan tidak senonoh tersebut.

”Modus operandi bujuk rayu dan imbalan uang. Korban RF bahkan telah mengalami peristiwa ini hingga lima kali. Korban lain, DA, juga mengalami kekerasan serupa,” ungkap Mustofa.

Hasil visum menunjukkan ada kerusakan pada anus korban yang menguatkan dugaan kekerasan seksual tersebut. Selain dua korban yang telah melapor, polisi mencurigai ada korban lain namun belum berani mengungkapkan kejadian serupa karena merasa takut atau malu.

”Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang mengenal pelaku atau memiliki anak-anak yang mungkin pernah berinteraksi dengan tersangka agar segera melapor. Identitas korban akan kami lindungi sepenuhnya,” tandas Mustofa.

Pelaku SA dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidak korban lain.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore