Ilustrasi siswa SD mengikuti upacara. (Andy Satria/Jawa Pos)
JawaPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pendidikan dasar gratis tak hanya berlaku di sekolah negeri, tapi juga di sekolah swasta.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta KH Muhammad Thamrin mengapresiasi keputusan MK tersebut. Menurut dia, keputusan itu adalah angin segar bagi masyarakat yang selama ini terbebani biaya sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
"Sebagai wakil rakyat di DPRD, saya menyambut baik dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan negara untuk menyelenggarakan pendidikan dasar secara gratis, tidak hanya di sekolah negeri, tapi juga di sekolah swasta," ujar Thamrin, Rabu (28/5).
Sebagai Ketua Komisi E yang membidangi sektor pendidikan, Thamrin menegaskan bahwa DPRD DKI akan mendorong Pemprov untuk segera menindaklanjuti putusan MK melalui kebijakan yang konkret. Gubernur Jakarta Pramono Anung harus segera melakukan penyesuaian anggaran di APBD agar putusan MK itu dapat diakomodasi segera.
"Kami di DPRD akan mendorong agar pemerintah daerah segera merespons putusan ini dengan langkah nyata. Salah satunya melalui penyesuaian kebijakan anggaran pendidikan, agar bisa mengakomodasi dukungan bagi sekolah swasta yang selama ini ikut berperan dalam mendidik anak-anak kita," tuturnya.
Dia menambahkan, dukungan itu akan diberikan secara bertahap dan selektif. Hal itu menyesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah dan kondisi riil di lapangan.
Politikus PKS ini optimis, jika seluruh pihak bersinergi, mulai dari pemerintah, DPRD, Dinas Pendidikan hingga pengelola sekolah swasta, maka sistem pendidikan dasar yang inklusif dan adil akan segera terwujud di Jakarta. "Pendidikan adalah pondasi utama bagi kemajuan daerah dan bangsa. Sudah seharusnya tidak ada lagi anak-anak yang tertinggal hanya karena masalah biaya," pungkasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pendidikan dasar gratis harus berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta. Hal ini disampaikan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).
Hakim MK Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa adanya frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya menyebutkan sekolah negeri, menyebabkan kesenjangan dalam akses pendidikan dasar.
”Hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah atau madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri,” tegas Enny.
Data tahun ajaran 2023/2024 menunjukkan fakta mencolok, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Di jenjang SMP, jumlah siswa di sekolah negeri adalah 245.977, sedangkan di swasta mencapai 104.525 siswa.
MK menegaskan, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tak satu pun anak Indonesia terhambat dalam mengakses pendidikan dasar karena alasan ekonomi.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
