Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Mei 2025 | 21.23 WIB

Putusan MK Nyatakan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Gubernur Pramono Diminta Segera Lakukan Penyesuaian APBD

Ilustrasi siswa SD mengikuti upacara. (Andy Satria/Jawa Pos)

JawaPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pendidikan dasar gratis tak hanya berlaku di sekolah negeri, tapi juga di sekolah swasta.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta KH Muhammad Thamrin mengapresiasi keputusan MK tersebut. Menurut dia, keputusan itu adalah angin segar bagi masyarakat yang selama ini terbebani biaya sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

"Sebagai wakil rakyat di DPRD, saya menyambut baik dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan negara untuk menyelenggarakan pendidikan dasar secara gratis, tidak hanya di sekolah negeri, tapi juga di sekolah swasta," ujar Thamrin, Rabu (28/5).

Sebagai Ketua Komisi E yang membidangi sektor pendidikan, Thamrin menegaskan bahwa DPRD DKI akan mendorong Pemprov untuk segera menindaklanjuti putusan MK melalui kebijakan yang konkret. Gubernur Jakarta Pramono Anung harus segera melakukan penyesuaian anggaran di APBD agar putusan MK itu dapat diakomodasi segera.

"Kami di DPRD akan mendorong agar pemerintah daerah segera merespons putusan ini dengan langkah nyata. Salah satunya melalui penyesuaian kebijakan anggaran pendidikan, agar bisa mengakomodasi dukungan bagi sekolah swasta yang selama ini ikut berperan dalam mendidik anak-anak kita," tuturnya.

Dia menambahkan, dukungan itu akan diberikan secara bertahap dan selektif. Hal itu menyesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah dan kondisi riil di lapangan.

Politikus PKS ini optimis, jika seluruh pihak bersinergi, mulai dari pemerintah, DPRD, Dinas Pendidikan hingga pengelola sekolah swasta, maka sistem pendidikan dasar yang inklusif dan adil akan segera terwujud di Jakarta. "Pendidikan adalah pondasi utama bagi kemajuan daerah dan bangsa. Sudah seharusnya tidak ada lagi anak-anak yang tertinggal hanya karena masalah biaya," pungkasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pendidikan dasar gratis harus berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta. Hal ini disampaikan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa adanya frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya menyebutkan sekolah negeri, menyebabkan kesenjangan dalam akses pendidikan dasar.

”Hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah atau madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri,” tegas Enny.

Data tahun ajaran 2023/2024 menunjukkan fakta mencolok, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Di jenjang SMP, jumlah siswa di sekolah negeri adalah 245.977, sedangkan di swasta mencapai 104.525 siswa.

MK menegaskan, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tak satu pun anak Indonesia terhambat dalam mengakses pendidikan dasar karena alasan ekonomi.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore