JawaPos.com - Nggak habis-habis viral yang melibatkan oknum-oknum berseragam. Kali ini giliran petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Bekasi diduga memalak uang sebesar Rp 1,5 juta kepada pengendara mobil niaga yang Kir-nya baru mati tiga hari.
Video tersebut viral di berbagai platform media sosial, Instagram, TikTok, Facebook dan X. Video viral tersebut memperlihatkan petugas Dishub Bekasi yang diduga meminta uang Rp 1,5 juta kepada sopir.
Seperti sudah disinggung di atas, penyebab oknum Dishub Bekasi yang memalak sopir tersebut karena kendaraan yang dibawa sopir telat melakukan uji Kir 3 hari.
"Yg lagi viral, Dishub Minta 1,5 juta denda KIR 3 hari. Ancam sopir lansia dibawa ke polisi. Gimana tanggapan kalian?? Dishub Bekasi," demikian caption video viral tersebut yang diunggah di akun X @bacottetangga__.
Dalam video tersebut terdengar perdebatan antara oknum petugas Dishub dengan sopir mobil. Petugas Dishub yahh diduga meminta uang sebesar Rp 1,5 juta itu marah saat tahu dirinya direkam.
"Jangan videoin pak ya, nanti sampean saya proses ke Polres ya," ujar oknum petugas tersebut dengan nada tinggi.
Oknum petugas Dishub tersebut juga mengatakan bahwa sang sopir sudah berumur. Namun tidak memiliki etika, karena merekam video orang lain tanpa izin.
"Sampean sudah tua tapi gak beretika. Wartawan aja ada etikanya pak, minta izin! Tau gak sampean? Tau gak undang-undangnya?" tanyanya tampak kesal.
Sopir mobil tersebut terlihat tenang. Si sopir menjawab bahwa dirinya tidak tahu aturan tersebut, namun, oknum petugas tetap tidak terima dan kembali menegurnya.
"Kalau bapak masih mau dihargain orang, jangan seenaknya sendiri Pak! Sampean udah tua, paham gak? Sampean mau diproses di Polres?" ujar oknum petugas Dishub.
Kembali menjawab, si sopir menyatakan kalau dia tidak keberatan diproses di kantor polisi. Hanya saja, dia meminta aturan dan Undang-undang yang jelas.
"lya nggak apa-apa, kalo memang ada undang-undangnya, ada hukumnya mau," jawab sang sopir dan jawaban ini justru membuat situasi semakin tegang.
Video tersebut kemudian menjadi viral di media sosial. Ribuan netizen telah melihat dan menanggapi video tersebut.
Sebagai informasi, memang Kir yang mati merupakan pelanggaran lalu lintas. Hal tersebut diatur dalam Pasal 286 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dipio dengan pidana kurungan paling lama uaa bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Apabila masa berlaku uji Kir kendaraan Anda habis atau mati, Anda akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen dari biaya retribusi per bula keterlambatan. Biaya retribusi KIR biasanya sekitar Rp 60.000 untuk kendaraan baru dan Rp 53.000 untuk perpanjangan atau uji berkala.
Selain dapat dikenakan sanksi administratif, kalau Anda mengoperasikan kendaraan dengan Kir yang tidak valid, Anda dapat dikenakan sanksi tambahan seperti peringatan tertulis, pembekuan izin, atau bahkan pencabutan izin operasional kendaraan.