Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 8 Februari 2025 | 05.56 WIB

Dewan Desak Penertiban Oknum P3SRS yang Gunakan Air Tanah namun Kenakan Tarif PAM

Wakil Ketua DPRD Jakarta Ima Mahdiah. (Istimewa) - Image

Wakil Ketua DPRD Jakarta Ima Mahdiah. (Istimewa)

JawaPos.com–Wakil Ketua DPRD Jakarta Ima Mahdiah mendesak aparat terkait untuk menertibkan praktik penyalahgunaan penggunaan air tanah oleh oknum pengelola apartemen atau Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Sebab mereka mengenakan tarif air Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya kepada penghuni.

Ima Mahdiah mengungkapkan, banyak oknum pengelola apartemen di Jakarta yang mengambil air tanah namun membebankan biaya kepada penghuni sesuai dengan tarif PAM Jaya.

”Ternyata banyak PPRS ya, apartemen dan lain sebagainya itu setengahnya ngambil PAM dan setengahnya ambil air tanah. Tapi mereka memakai tarif dari PAM. Ini yang seharusnya kan ditertibkan dulu,” ujar Ima Mahdiah.

Politikus PDI Perjuangan itu menyampaikan hal tersebut kepada Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin. Diharapkan, PAM Jaya dapat memberikan penjelasan secara rinci kepada seluruh masyarakat Jakarta, termasuk penghuni apartemen terkait adanya kebijakan penyesuaian tarif agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

”Jangan sampai nanti misalkan kita tidak naikkan (tarif air), ternyata kita masih banyak kerugian. Nah kerugian ini yang akhirnya menjadi temuan di aparat penegak hukum. Nah itu tadi yang harus dijelaskan. Adanya mungkin oknum-oknum ya Pak di wilayah-wilayah itu yang harus segera dibereskan,” jelas Ima Mahdiah.

Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin mengakui, penghitungan pelanggan apartemen berbeda dengan rumah tapak. Sesuai Permendagri, PAM Jaya hanya memasang master meter untuk melayani ratusan hingga ribuan unit apartemen di dalamnya.

Namun, penyesuaian tarif air di Jakarta ini mendapat sorotan Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia atau P3RS karena merasa kemahalan. Sebagai solusi, kata Arief, PAM Jaya akan menawarkan pemasangan meteran air ke setiap unit apartemen agar penggunaan air tercatat dengan lebih transparan.

”Alhamdulillah ada solusi, sebenarnya kami sudah diskusi. Benar-benar ini input atau masukan kami nanti, ide kami bisa diterima gitu ya.  Sehingga ini tidak ada isu tentang masalah tarif yang akan dilakukan di apartemen,” terang Arief.

Penerapan tarif baru itu telah mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore