Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Desember 2024 | 01.10 WIB

Suami yang Diseret dan Dilindas Istri Luka-Luka Nyaris di Sekujur Tubuh, Masih Gunakan Alat Bantu Jalan

Ilustrasi KDRT

JawaPos.com - Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial AG tidak hanya mengalami patah tulang. Pasca diseret dan dilindas menggunakan mobil oleh istrinya, Melody Sharon, korban AG mengalami luka-luka di hampir sekujur tubuh.

Menurut Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) AKP Sri Yatmini, sampai hari ini korban masih harus menggunakan alat bantu untuk berjalan. Informasi tersebut disampaikan oleh Sri kepada awak media di Jakarta pada Senin (23/12).

”Masih pakai alat bantu tongkat kalau kerja,” kata dia.

Saat kedapatan selingkuh dengan laki-laki lain, Melody mengabaikan AG. Meski yang bersangkutan sudah susah payah meminta tolong dan menelpon, AG tidak peduli.

Menurut Polres Metro Jaksel, perempuan berusia 31 tahun itu tetap merasa tidak bersalah. Padahal yang bersangkutan sudah membuat AG luka-luka. 

Sri mengungkapkan bahwa luka yang dialami oleh AG tidak hanya di bagian lengan. Ayah dua anak itu mengalami luka di beberapa bagian tubuh.

”Banyak (bagian tubuh AG) yang terluka. Badan, tangan, semua muka, kakinya juga. Karena diseret korban,” jelasnya. Sebelum ditangkap, menjadi tersangka, dan kini ditahan oleh Polres Metro Jaksel, Melody sempat jalan-jalan dengan selingkuhannya ke Pulau Dewata. 

Sebelumnya Polres Metro Jaktim mengungkap kasus KDRT di wilayah Cipayung. Dalam kasus tersebut, tersangka bernama Melody Sharon menyeret dan melindas suaminya berinisial AG.

Peristiwa itu terjadi setelah AG menduga bahwa Melody selingkuh dan memergoki istrinya bersama lelaki lain. Selain menjadi tersangka KDRT, kini Melody sudah dilaporkan oleh AG ke Polda Metro Jaya dengan kasus dugaan perzinahan. 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore