Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 November 2024 | 23.32 WIB

Pramono-Rano dan RIDO Saling Klaim Pilkada Satu Putaran dan Dua Putaran, KPU Minta Tunggu Hasil Rekapitulasi Resmi Diumumkan

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata membuka debat Pillada DKI Jakarta di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/11/2024). (Hanung Hambara/ Jawa Pos) - Image

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata membuka debat Pillada DKI Jakarta di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/11/2024). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)

JawaPos.com – Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata meminta masyarakat dan seluruh pihak bersabar menunggu hasil rekapitulasi dari KPU DKI Jakarta rampung. Sebab, saat ini jajaran KPU DKI Jakarta masih melakukan rekapitulasi berjenjang dari tingkat kecamatan hingga provinsi. 

"Makanya saya mengajak masyarakat untuk menunggu hasil rekapitulasi manual berjenjang yang kami lakukan mulai hari ini sampai beberapa hari ke depan," ujar Wahyu, Kamis (28/11). 

Hal itu disampaikan Wahyu lantaran dua paslon di Pilkada Jakarta 2024, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan Pramono Anung-Rano Karno 'Si Doel' saling klaim data perolehan suara.

Kubu RIDO mengklaim Pilkada DKI Jakarta berlangsung dua putaran. Sementara kubu Pram-Doel mengklaim mengantongi kemenangan satu putaran lantaran telah memperoleh 50 persen+1 suara.

Namun, lanjut Wahyu, pada akhirnya, setiap paslon menyatakan akan menunggu hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU DKI Jakarta. 

"Ya kami juga monitor di media sebenarnya ya. Setiap paslon itu pasti dikata akhirnya menunggu rekapitulasi akhir dari KPU. Jadi walaupun ada yang mengklaim, ada yang menyatakan satu putaran, dua putaran, mereka tetap menunggu hasil resmi dari KPU," lanjut Wahyu.

"Karena tanpa hasil resmi KPU, tentu saja prosesnya tidak bisa berjalan ya, sesuai dengan aturan yang ada," sambung Wahyu.

Ia mengatakan, berdasarkan aturan, pengumuman hasil pemilihan paling lambat dilakukan pada 16 Desember mendatang. Namun, pihaknya mengusahakan agar pengumuman dapat dilakukan secepat mungkin.

"Kami di KPU DKI mengusahakan secepat mungkin tanpa mengganggu tahapan yang ada atau melanggar tahapan yang ada," jelas Wahyu.

Adapun jadwal tahapan rekapitulasi penghitungan suara sebagai berikut:

- 27–28 November 2024: penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK

- 28 November–3 Desember 2024: rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK

- 28 November–4 Desember 2024: pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan

- 5–7 Desember 2024: rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota

- 5–11 Desember 2024: pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore