Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 November 2024 | 05.45 WIB

Anggota DPRD DKI Beberkan Alasan Usul Retribusi untuk Kantin Sekolah, Selama Ini Disewakan

Ilustrasi. Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat - Image

Ilustrasi. Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat

JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Sutikno membeberkan alasan usulan penarikan retribusi kantin sekolah. Dia berasalan usulan tersebut bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kantin sekolah negeri, bukan untuk menyudutkan pihak manapun.

"Karena masalah ini muncul dari temuan saya ketika kunjungan kerja ke beberapa sekolah negeri di Jakarta, kita mendapatkan informasi dari pihak kantin dan pihak sekolah bahwasanya kantin di sekolah negeri itu disewakan kisaran Rp 4 jt-5 jt untuk satu kantin per tahun," ujar Sutikno, Jumat (22/11).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu melanjutkan, jika benar pihak sekolah yang mengomersialkan kantin, ke mana aliran dana tersebut. Oleh karena itu diperlukan kejelasan terkait mekanisme pengelolaan kantin khusus untuk sekolah negeri.

"Pertanyaan kita sederhana, aliran dananya ke mana? Ini yang harus diperjelas agar tidak terjadi penyelewengan," ungkap Sutikno.

Menurut Sutikno, diperlukan payung hukum yang jelas untuk mengatur tata kelola kantin. Sehingga, tidak ada unsur penyelewengan dalam pengelolaan kantin sekolah.

"Kalau memang ada aturan yang menyatakan kantin sekolah itu gratis, kami sepenuhnya mendukung," ucapnya

"Namun, jika kantin itu berbayar atau disewakan dari pihak sekolah, maka kita juga harus mengetahui secara jelas bagaimana pengelolaan dana tersebut, apakah digunakan untuk kebutuhan sekolah atau tujuan lain untuk retribusi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) sehingga bisa dapat dipertanggung jawabkan," sambungnya.

Penasihat fraksi PKB DPRD DKI Jakarta itu juga mengajak semua pihak, termasuk sekolah, dinas pendidikan dan pemerintah daerah, untuk bekerja sama dalam merumuskan regulasi atau payung hukum dalam pengelolaan kantin sekolah negeri. Dengan begitu, tidak akan ada lagi aturan yang ditabrak oleh pihak sekolah.

"Kita tidak ingin ada pihak-pihak yang dirugikan, terutama anak-anak kita yang sedang menuntut ilmu. Jadi, mari kita selesaikan persoalan ini dengan dialog dan solusi yang konstruktif," kata Sutikno.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore