Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 November 2024 | 00.39 WIB

Polemik Retribusi Kantin Sekolah di Jakarta: Potensi Pendapatan Daerah yang Mengundang Pro Kontra

ILUSTRASI. Para siswa kelas I dan II SDIT Al Uswah sedang membeli makanan ringan di kantin sekolah. - Image

ILUSTRASI. Para siswa kelas I dan II SDIT Al Uswah sedang membeli makanan ringan di kantin sekolah.

 
 
JawaPos.com - Wacana penarikan retribusi bagi penyewa kantin sekolah di Jakarta menuai polemik. Usulan itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Sutikno saat melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 di Grand Cempaka Resort and Convention, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/11).
 
Sutikno menilai kantin sekolah berpotensi menghasilkan pendapatan retribusi daerah. Wacana itu muncul setelah Sutikno mengetahui keberadaan kantin sekolah di sebuah sekolah yang menerapkan tarif sewa lapak sebesar Rp 5juta per tahun.
 
"Kantin di SMA 32 di daerah Cipulir, ada sekitar 14 kantin. Tetapi setiap tahunnya membayar Rp 5 juta, berarti sudah Rp 70 juta di satu sekolah," ujar Sutikno dikutip JawaPos.com dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024).
 
Oleh karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan (Disdik) mendata seluruh kantin yang terdapat di dalam sekolah. Menurut dia, untuk menggali potensi pendapatan daerah dari retribusi membutuhkan kejelian SKPD.
 
“Sekolah didata kantinnya. Ini bisa menjadi pemasukan retribusi. Harus teliti, harus jeli ada potensi uang masuk,” ucap Sutikno.
 
Untuk itu, Sutikno meminta Dinas Pendidikan mengkaji guna membuat payung hukum mengatur tentang penetapan tarif retribusi kantin sekolah. Menurutnya, diperlukan kejelian SKPD dalam menggali potensi pendapatan daerah dari retribusi.
 
“Sudah kita sampaikan ke inspektorat agar ada payung hukumnya. Biar sama-sama tidak melanggar aturan dan sesuai ketentuan, sehingga pendapatan retribusi bisa naik,” tutur Sutikno.
 
Di kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Purwosusilo mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 1.788 kantin tersebar di seluruh sekolah negeri. Dengan perincian, sebanyak 1.305 di sekolah dasar (SD), 293 di sekolah menengah pertama (SMP), 117 di sekolah menengah atas (SMA), dan 73 di sekolah menengah kejuruan (SMK).
 
Purwosusilo sepakat akan menyiapkan rancangan payung hukum untuk mengiptimalkan potensi pendapatan retribusi daerah dari seluruh kantin sekolah. “Memang perlu regulasi memayungi pemanfaatan aset kantin sekolah. Nanti akan kita koordinasikan ke BPAD,” ucap Purwosusilo.
 
Namun, wacana penarikan retribusi bagi penyewa kantin di sekolah menuai kritik dari masyarakat. Seperti yang diungkapkan pemilik akun X @liaasister. Ia menilai, kebijakan itu akan berdampak naiknya harga makanan bagi anak sekolah. 
 
"Pemerintah ini semangat banget palak warganya. Sampai kantin sekolah pun akan di cari 2 aturan nya biar bisa di palakin. Sudah bukan rahasia lagi kalau retribusi apa pun namanya adalah memalak yang legal. Dampak nya , harga makanan di kantin sekolah pasti akan lebih mahal akan banyak anak 2 yang gak mampu membeli nya. Gak semua anak bisa punya bekal dari rumah, kan?," tulis pemilik akun dikutip JawaPos.com, Jumat (22/11/2024).
 
Pengguna X lainnya, @alvinlie21, mengaku heran dengan pejabat yang suka mengenakan pajak kepada rakyat. Padahal, hal itu hanya akan memberatkan masyarakat. 
 
"Kenapa pejabat kok suka banget pajakin rakyat ya? Gak mikir dampaknya kpd rakyat. Kantin Sekolah Seharusnya malah dlisubsidi. 1. Kantin di sekolah fungsinya Pelayanan Publik. Mudahkan murid & ortu; 2. Pengusahanya adalah UMKM; 3. Kalau dipajaki, biaya ortu murid akan makin berat," tulisnya.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore