Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 November 2024 | 21.23 WIB

Kenaikan PPN 12 Persen Mulai 2025: Apakah Berpengaruh pada Penetapan UMP DKI Jakarta?

Ilustrasi UMP

 
JawaPos.com - Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Lantas, apakah Pemprov DKI Jakarta akan menjadikan kenaikan PPN sebagai pertimbangan dalam menetapkan kenaikan UMP 2025?
 
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta masih belum melakukan pembahasan terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2025. 
 
 
Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu Keputusan Menteri Ketenagakerjaan. Keputusan itu diperlukan sebagai petunjuk pelaksanaan teknis penyusunan UMP DKI Jakarta 2025.
 
"Kita kan pemerintah daerah bagian dari pemerintah nasional. Kami menunggu kepastian atau petunjuk dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker," Teguh di SDN Slipi 15 dan SLBN 5, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (19/11).
 
 
Teguh pun belum memastikan apakah akan menjadikan kenaikan PPN 12 persen sebagai pertimbangan dalam menetapkan kenaikan UMP 2025. Ia mengaku masih menunggu arahan Pemerintah Pusat.
 
"Kita tunggu dulu yang dari pusat ya," ucapnya.
 
Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dari sebelumnya 11 persen mulai berlaku tahun depan, tepatnya pada 1 Januari 2025.
 
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa kenaikan PPN itu sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
 
"Sudah ada UU-nya, kita perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, ditulis Minggu (17/11).
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore