Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 November 2024 | 21.18 WIB

Ulama Sebut Boikot Diperbolehkan dalam Hukum Islam Sebagai Bentuk Protes Atas Ketidakadilan, Asal Memenuhi Dua Syarat

YKMI, Gerbang Pronas dan Relawan Capres Gelar Aksi Massa Untuk Menindaklanjuti Fatwa MUI Soal Boikot Produk Israel di depan kantor pusat MUI, Jakarta Rabu (7/2/2023). - Image

YKMI, Gerbang Pronas dan Relawan Capres Gelar Aksi Massa Untuk Menindaklanjuti Fatwa MUI Soal Boikot Produk Israel di depan kantor pusat MUI, Jakarta Rabu (7/2/2023).


JawaPos.com - Kencangnya isu pemboikotan produk atau tempat yang diduga terafiliasi dengan Israel masih menjadi isu yang cukup disorot oleh banyak pihak. Seruan boikot sudah menggema akibat serangan brutal Israel terhadap warga Palestina di Gaza yang sudah menyebabkan puluhan ribu orang kehilangan nyawa.

Menyikapi aksi ini, sejumlah ulama dari Jawa serta Madura yang hadir dalam Forum Bahtsul Masa’il di Pondok Buntet Pesantren, Cirebon menghimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam menyebarkan dan melihat ajakan boikot. Boikot harus dilakukan berdasarkan legitimasi syariat yang kuat agar tidak salah sasaran sehingga membawa mudharat kepada masyarakat Indonesia.

Ketua Bahtsul Masa’il Se-Jawa Madura, Abbas Fahim menjelaskan bahwa boikot memang diperbolehkan dalam hukum Islam sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan. Dia melanjutkan, para ulama menyepakati bahwa boikot diperbolehkan jika memenuhi dua syarat.

"Pertama, harus ada bukti keterkaitan produk dengan pihak yang melakukan kezaliman. Kedua, boikot tidak boleh menyebabkan dampak negatif besar seperti PHK massal tanpa solusi," ungkap Abbas.

Abbas mengatakan, diperlukan bukti yang kuat dan valid bagi perusahaan-perusahaan yang dituduhkan terafiliasi Israel. Dia mencontohkan PT Rekso Nasional Food pemegang lisensi McDonald's di Indonesia yang kerap menjadi sasaran boikot karena diduga memiliki afiliasi dengan Israel.

Aksi tersebut telah memberikan dampak ekonomi khususnya bagi karyawan lokal yang bekerja di gerai-gerai waralaba terkait. Forum juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan selektif dalam menyikapi informasi yang beredar terkait daftar produk boikot.

Abbas mengatakan, hal ini dilakukan agar aksi boikot yang dilakukan tidak justru merugikan masyarakat Indonesia sendiri. Di samping itu, forum menyarankan agar keputusan terkait boikot produk dilakukan melalui kebijakan pemerintah, mengingat dampaknya yang luas dan menyangkut kepentingan publik.

Forum Bahtsul Masa’il diadakan sebagai bagian dari peringatan Hari Santri Nasional 2024. Diskusi tersebut juga dilakukan sekaligus untuk memberi panduan syariat bagi umat muslim terkait polemik gerakan boikot yang semakin marak di masyarakat.

Tokoh cendekiawan Muslim Indonesia, Prof Quraish Shihab mengimbau agar masyarakat lebih teliti dalam melakukan aksi boikot ini. Dia mengatakan, sebab dalam membasmi kemungkaran itu tidak boleh mengakibatkan kemungkaran yang sama atau lebih.

Pendiri Pusat Studi Alquran (PSQ) itu juga bercerita soal seorang pengusaha yang datang kepadanya dan menjadi korban aksi boikot sehingga penjualannya menurun sampai 60 persen. Padahal, pengusaha tersebut menggunakan bahan-bahan dalam negeri dan memberi pekerjaan bagi seluruh warga termasuk umat muslim.

"Bagaimana? Ini kan problem. Jadi mestinya yang kita boikot itu, saya katakan: kita harus berpikir. MUI yang mengeluarkan fatwa itu harus berpikir menentukan, ini (produk) yang kita boikot, ini tidak," katanya.

Penulis buku ‘Membumikan Al-Qur’an ini juga menyoroti daftar produk-produk yang beredar di media sosial. Menurutnya, sebagian dari produk tersebut tidak perlu diboikot. Sebabnya, dia meminta publik untuk lebih berhati-hati dalam melakukan aksi tersebut.

"Nah, pada dasarnya kita harus memboikot yang jelas-jelas membantu Israel, yang tidak, kita harus berhitung dong; apakah dia lebih rugi atau kita lebih rugi?" kata alumnus Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir itu.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore