JawaPos.com - Kepolisian telah menetapkan AJ, 36, sebagai tersangka tunggal atas kepemilikan 40 pohon ganja yang ditanam di rumahnya di RT 02 RW 016, kampung Pedongkelan, kelurahan kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/11/2024).
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah mengungkapkan, AJ, telah menanam ganja di loteng rumahnya sejak setahun lalu.
Namun, saat ini, barulah kali pertama tersangka AJ melakukan panen.
"Ini adalah budidaya pertamanya dia ya," ujar Chandra di lokasi, Rabu (13/11/2024).
Chandra menjelaskan, pelaku mendapatkan bibit tanaman ganja dari membelinya secara online. Bibit yang telah dibelinya itu kemudian ia tanam di sebuah pot miliknya.
Dari situ, lanjut Chandra, AJ mencoba membesarkan bibit ganja yang dibelinya itu secara otodidak. Ia pun memberikan perawatan berupa pupuk tanaman agar tanaman ganja miliknya tumbuh subur.
Tak hanya itu, tanaman ganja itu ia siram dengan air dari sepiteng yang dipercaya bisa menyuburkan tanaman.
"Dia coba sendiri dan kemudian dia jugaa membelikan pupuk-pupuk yang biasa digunakan oleh pupuk tanaman biasa," ucap Chandra.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah di RT 02 RW 016, kampung Pedongkelan, kelurahan kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/11/2024). Sebanyak 40 pohon ganja ditemukan ditanam di 16 pot dengan berbagai ukuran.
Selain tanaman ganja, polisi juga menemukan adanya 19 paket ganja siap edar dengan total berat 74 gram dan 274 daun ganja kering. Kemudian, 8 botol air dari septic tank yang digunakan sebagai obat tanaman, 1 botol pupuk organik, 1 semprotan, dan 1 bundel papir mild untuk rokok lintingan.
Dari penggeledahan, polisi mengamankan dua orang berinisial AJ, 36, dan AN. Namun, hanya pelaku AJ yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku juga konsumsi. Sudah tes urine positif (ganja)," ucap Chandra.
Chandra mengatakan, tersangka AJ melakukan budidaya tanaman ganja dengan pot di atap rumahnya. Lokasi itu ia pilih lantaran akses menuju loteng sulit untuk diketahui orang.
Diperlukan tangga kayu untuk naik ke loteng melalui celah yang sempit.
"Karena memang yang pertama mungkin letaknya ya, kemudian pelaku juga tidak menempatkannya di tempat yang tidak mudah untuk dilihat orang sekitar," terang Chandra.
Tersangka AJ dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 111 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kalau untuk pasal 114, dipidana dengan pidana penjara semur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ucapnya. (*)