Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 November 2024 | 18.14 WIB

Kirim HP Yang Terinstal Mbanking ke Kamboja, Jadi Modus Penjualan Rekening Judi Online

Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap delapan tersangka sindikat penjualan rekening bank untuk aktivitas judi online di Kamboja. Kedelapan tersangka yang diamankan ialah RD, 28, AR, 22, ME, 21, dan RH, 29. Kemudian, RS, 31, DAP, 27, Y, 44 dan RF, 28. 
 
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menuturkan, pengungkapan bermula dari adanya laporan masyarakat terkait praktik judi online dengan modus memperjualbelikan rekening di Wilayah Jakarta Barat. 
 
Polisi kemudian melakukan penelusuran dan mengamankan empat orang pelaku RD, 28, AR, 22, ME, 21, dan RH, 29 pada Kamis (7/11/2024).
 
 
"Di mana 4 orang ini baru saja selesai menyerahkan buku rekening dan kartu ATM kepada pelaku utama yang selama ini menampung rekening-rekening milik warga masyarakat yang untuk selanjutnya dikirim dengan menggunakan handphone ke negara Kamboja," ujar Syahduddi di lokasi usai penggerebekan, Jumat (8/11/2024).
 
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggerebek sebuah rumah mewah di Perum Cengkareng Indah, RT 005, RW 14, kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024). 
 
Rumah tersebut merupakan markas sindikat penjualan rekening bank untuk aktivitas judi online di Kamboja. 
 
Di rumah tersebut polisi kembali mengamankan empat tersangka lainnya RS, 31, DAP, 27, Y, 44 dan RF, 28. 
 
Di mana pelaku RS merupakan otak utama yang menjalankan bisnis jual beli rekening bank untuk aktivitas judi online di Kamboja. 
 
Dalam menjalankan aksinya, RS menjual Handphone yang sudah terinstall m-banking tersebut ke orang-orang yang menjalankan bisnis judi online di Kamboja. Selain HP, RS juga menyertakan ATM serta buku rekening tabungan itu.
 
"Kemudian dari handphone tersebut diinstal aplikasi m-banking dan kemudian dengan handphone tersebut beserta dengan data terkait dengan pin ATM kemudian juga password e-banking-nya dan juga kartu ATM-nya 1 paket dikirim ke negara Kamboja untuk digunakan sebagai rekening penampungan judi online," jelas Syahduddi. 
 
"Dan di sana juga yang menampung adalah warga negara Indonesia yang bekerja di Kamboja sebagai pengelola situs judi online yang ada di negara Kamboja," sambungnya.
 
Seluruh tersangka dikenakan pasal berlapis yakni, UU NO. 3 TAHUN 2011 tentang transfer dana dan UU no.1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU RI no.11 tahun 2008 tentang ITE. Mereka terancam hukum 10 tahun penjara.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore