
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo juga akan diperiksa usai Firli Bahuri jadi tersangka.
JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memblokir 41 rekening terkait dengan kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Dari pemblokiran tersebut, penyidik menyita uang dengan angka mencapai Rp 4 miliar.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah sejak penyidikan dimulai pada 14 Januari lalu. Termasuk diantaranya upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan.
”Melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 4.074.156.192 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir,” ungkap dia kepada awak media pada Kamis (29/1).
Tidak hanya itu, Ade Safri menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik DSI dan perusahaan yang terafiliasi dengan DSI, baik yang berstatus badan hukum maupun orang-perorangan.
Langkah lain yang diambil oleh penyidik adalah melakukan rapat koordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya untuk menganalisis laporan transaksi keuangan yang terindikasi tindak pidana dalam kasus tersebut.
Untuk kepentingan para korban yang terdiri atas banyak lender, Bareskrim Polri telah berkoordinasi secara efektif dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah itu diambil sebagai upaya melakukan pendataan dan verifikasi terkait permohonan restitusi yang akan diajukan oleh para korban.
”Kami berkomunikasi dengan paguyuban lender atau para korban PT DSI untuk menyampaikan informasi perkembangan penanganan perkara yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyidikan dan pemberitahuan hak korban terkait restitusi,” jelasnya.
Sejauh ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 46 orang saksi. Baik saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lender, borrower, dan saksi dari DSI. Langkah itu turut dibarengi dengan penyitaan terhadap ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik para borrower DSI.
”Kemudian melakukan asset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” kata dia.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
