Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 November 2024 | 22.43 WIB

Suswono Dipanggi Bawaslu DKI Sekaligus Dilaporkan ke Polisi Hari Ini Buntut Pernyataannya Soal Janda Kaya Nikahi Pemuda Pengangguran

Tangkapan layar video permintaan maaf dari calon wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono di instagram pribadinya. (ANTARA) - Image

Tangkapan layar video permintaan maaf dari calon wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono di instagram pribadinya. (ANTARA)

JawaPos.com - Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Suswono dipanggil kembali Bawaslu DKI Jakarta sekaligus dilaporkan GP Ansor ke Bareskrim Polri hari ini, Kamis (7/11). Hal itu sehubungan dengan pernyataannya agar janda nikahi pemuda pengangguran. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, selain Suswono, pihaknya juga menjadwalkan pemanggilan kepada Ketua Ormas Bang Japar, Fahira Idris.
 
Pasalnya, pernyataan Suswono yang dianggap menistakan agama itu disampaikan di acara deklarasi dari Ormas Bang Japar. "Ibu Fahira dijadwalkan pemanggilan hari ini jam 2 siang, dan Pak Suswono di jam 3 sore," kata Benny saat dihubungi wartawan, Kamis (7/11).
 
 
Adapun pemanggilan dari Bawaslu DKI Jakarta keepada Suswono dan Fahira ini adalah kedua kalinya lantaran mereka sama-sama absen dari panggilan pertama pada Rabu (6/11/2024) kemarin.
 
"Kami tentunya menunggu kehadiran keduanya untuk menindaklanjuti laporan ini," kata Benny.
 
Sementara itu, Suswono rencananya akan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada hari ini sudah diungkap Sekretaris PW GP Ansor DKI Jakarta Sulton Mu'minah pada Rabu (6/11) kemarin. Ia berharap kepolisian menerima laporannya itu  
 
"Ya, polisi wajib menerima laporan warga yang merupakan lingkup tugas, fungsi, dan kewenangannya," ujar Sulton. 
 
 
Sulton menegaskan, Polisi tidak boleh menolak, mengabaikan, atau meremehkan laporan masyarakat. Sebab, menolak laporan warga termasuk pelanggaran Kode Etik Kepolisian.
 
"Polisi hanya bisa menolak laporan jika berdasarkan kajian awal disimpulkan bahwa laporan tersebut tidak layak dibuatkan laporan polisi," terangnya. 
 
"Penyidik yang menolak laporan harus memiliki alasan yang sah menurut hukum," sambungnya.
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore