Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 November 2024 | 19.29 WIB

Cawagub Suswono Dilaporkan ke Bareskrim Polri Besok, GP Ansor : Polisi Wajib Menerima Laporan

– Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Suswono, hari ini menghadiri taklim bulanan "Muthmainnah Hulwani" di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, bersama Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Khoirudin. (Istimewa) - Image

– Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Suswono, hari ini menghadiri taklim bulanan "Muthmainnah Hulwani" di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, bersama Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Khoirudin. (Istimewa)

 
JawaPos.com - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Suswono rencananya akan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri besok Kamis (7/11/2024). Sekretaris PW GP Ansor DKI Jakarta Sulton Mu'minah berharap kepolisian menerima laporannya itu  
 
"Ya, polisi wajib menerima laporan warga yang merupakan lingkup tugas, fungsi, dan kewenangannya," ujar Sulton. 
 
Sebagaimana diketahui, laporan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Suswono juga pernah dilakukan Ketua Umum Ormas Betawi Bangkit David Darmawan. Namun, laporan itu ditolak dan diminta membuat laporan ke Bawaslu DKI Jakarta.
 
 
Sulton menegaskan, Polisi tidak boleh menolak, mengabaikan, atau meremehkan laporan masyarakat. Sebab, menolak laporan warga termasuk pelanggaran Kode Etik Kepolisian.
 
"Polisi hanya bisa menolak laporan jika berdasarkan kajian awal disimpulkan bahwa laporan tersebut tidak layak dibuatkan laporan polisi," terangnya. 
 
"Penyidik yang menolak laporan harus memiliki alasan yang sah menurut hukum," sambungnya.
Sulton menjelaskan, PW GP Ansor DKI Jakarta akan membuat laporan terhadap Cawagub Suswono ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (7/11/2024) sekira pukul 13.00 WIB.
 
Sulton menjelaskan, pihaknya akan melaporkan Suswono atas dugaan pelanggaran dua pasal. Yakni, Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama, yang menyatakan bahwa barang siapa di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dapat dipidana penjara maksimal lima tahun.
 
Serta pasal 28 ayat (2) UU ITE yang melarang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
 
Sulton optimis laporan tersebut akan diterima oleh kepolisian. Sehingga dugaan penistaan agama oleh Cawagub Suswono dapat segera ditindaklanjuti.
 
Diketahui, Cawagub DKI Suswono berkelakar mengenai janda kaya menikahi pemuda pengangguran dengan mencontohkan Siti Khadijah ke Nabi Muhammad. Candaan itu dilontarkan Suswono saat menghadiri deklarasi dukungan Bang Japar di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, Sabtu (26/10/2024).
 
Meski begitu, Suswono telah meminta maaf terkait kelakarnya itu. Namun, sejumlah ormas tetap membuat laporan lantaran dinilai menistakan agama.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore