Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Oktober 2024 | 16.51 WIB

Pemprov DKI Jakarta Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas! Bunga dan Denda Juga Dihapus!

Ilustrasi: Kendaraan bekas terkena banjir harus ditangani oleh ahlinya. (Istimewa).

 
JawaPos.com - Pemprov DKI Jakarta punya kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas! Mulai 23 Oktober 2024, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) digratiskan. Tidak hanya itu, bunga atau denda administratif juga dihapus. Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024.
 
Langkah ini kembali dilakukan karena pada tahun lalu, kebijakan serupa mendapat respon positif dari masyarakat. Selain meringankan biaya, kebijakan ini juga membantu pemerintah memperbarui data kendaraan bermotor secara akurat. 
 
Dengan data yang lebih tepat, pemerintah bisa merencanakan kebijakan transportasi dan lalu lintas yang lebih efektif untuk warga Jakarta.
 
 
Apa saja keuntungan dari kebijakan ini? 
 
- BBNKB 0% untuk kendaraan bekas
 
Berdasarkan Peraturan Gubernur ini, pajak BBNKB untuk kendaraan bekas penyerahan kedua dan seterusnya kini menjadi 0%. Artinya, masyarakat tidak perlu lagi membayar biaya balik nama untuk kendaraan bekas.
 
- Sudah berlaku mulai Oktober 2024
 
Insentif Pajak Daerah berupa pengenaan 0% untuk BBNKB kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, berlaku mulai tiga hari kerja setelah tanggal diundangkan pada 18 Oktober 2024. 
 
Lalu, insentif ini akan berlangsung hingga berlakunya ketentuan BBNKB yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025.
 
 
- Penghapusan denda dan bunga administratif
 
Tidak hanya pajak 0%, pemilik kendaraan juga tidak dikenakan bunga atau denda administratif yang tertunggak untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya.
 
- Pajak yang sudah dibayarkan tidak bisa dikembalikan
 
Peraturan ini hanya berlaku ke depan, sehingga jika Anda sudah membayar BBNKB sebelum aturan ini diterbitkan, tidak ada pengembalian dana atau pengurangan pajak.
 
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat meringankan beban warga dan memperbaiki tata kelola transportasi kota. Jadi, bagi Anda yang ingin balik nama kendaraan bekas, sekarang adalah waktu yang tepat!
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore