
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kanan) bersama Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati (Kiri) di Balai Kota Jakarta. (Istimewa)
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membebaskan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan ini berlaku di seluruh Samsat DKI Jakarta dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis PKB dan BBNKB.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari arahan Gubernur untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak agar lebih tertib.
"Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta," ujar Lusi, Senin (10/11).
Ia menegaskan, pembebasan ini tidak memerlukan pengajuan permohonan. Semua dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah.
Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan. Langkah ini diharapkan bisa membantu masyarakat melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani sanksi tambahan, sekaligus mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah.
"Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja," jelas Lusi.
Menurut Lusiana, pembebasan denda ini juga menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta memberikan stimulus ekonomi menjelang akhir tahun. Dengan penghapusan sanksi, roda ekonomi diharapkan semakin bergerak dan tingkat kepatuhan pajak meningkat.
Selain itu, Pemprov juga mendorong pembayaran pajak secara digital melalui aplikasi SIGNAL, sehingga masyarakat tak perlu repot datang ke kantor Samsat.
"Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta," imbuhnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022