
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kanan) bersama Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati (Kiri) di Balai Kota Jakarta. (Istimewa)
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membebaskan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan ini berlaku di seluruh Samsat DKI Jakarta dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis PKB dan BBNKB.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari arahan Gubernur untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak agar lebih tertib.
"Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta," ujar Lusi, Senin (10/11).
Ia menegaskan, pembebasan ini tidak memerlukan pengajuan permohonan. Semua dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah.
Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan. Langkah ini diharapkan bisa membantu masyarakat melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani sanksi tambahan, sekaligus mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah.
"Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja," jelas Lusi.
Menurut Lusiana, pembebasan denda ini juga menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta memberikan stimulus ekonomi menjelang akhir tahun. Dengan penghapusan sanksi, roda ekonomi diharapkan semakin bergerak dan tingkat kepatuhan pajak meningkat.
Selain itu, Pemprov juga mendorong pembayaran pajak secara digital melalui aplikasi SIGNAL, sehingga masyarakat tak perlu repot datang ke kantor Samsat.
"Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta," imbuhnya.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
