JawaPos.com - Polda Metro Jaya telah mengakhiri Operasi Zebra Jaya 2024. Selama operasi, tercatat 92.300 pengendara melakukan pelanggaran beraneka ragam.
"Untuk pelanggaran meningkat dibanding tahun lalu," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (29/10).
Dari jumlah tersebut, 50.900 pengendara ditilang lewat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dan 14.956 ditilang dengan ETLE Mobile. Kemudian, ada tiga pengendara terkena tilang manual dan 26.441 pengendara ditegur.
Pelanggaran paling banyak didominasi oleh pengendara roda dua yang tidak memakai helm sebanyak 21.500 pelanggar. Disusul, pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 29.016 pelanggaran.
Sementara, melawan arus sebanyak 8.518 pelanggar, pengendara yang melnggar marka jalan 6.252 pelanggar, dan pengemudi menggunakan ponsel saat berkendara sebanyak 570 pelanggar.
Selain itu, petugas mencatat terjadi 164 kecelakaan lalu lintas selama Ops Zebra Jaya 2024 berlangsung. Angka tersebut naik 22,4 persen dibanding tahun lalu sebanyak 134 kasus.
"Dari angka kecelakaan tersebut, terdapat 12 korban meninggal dunia selama Operasi Zebra berlangsung, atau menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 14 orang," pungkas Ade.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar operasi Zebra Jaya 2024 dimulai 14-27 Oktober 2024. Kegiatan ini sekaligus dalam rangka mengawal pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Melalui Ops Zebra Jaya 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan presiden/wakil presiden terpilih," kata Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali dalam keterangannya, Sabtu (12/10).
Operasi pun ditujukan untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas. Dalam operasi ini petugas akan menyasar 14 target operasi.
Berikut 14 target operasi Ops Zebra Jaya 2024:
1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
2. Penertiban ranmor memakai plat rahasia/plat dinas
3. Pengemudi ranmor dibawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Ranmor R4 atau lebih tidak layak jalan
10. Ranmor R4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standart 12.
11. Ranmor R2 atau R4 tidak dilengkap STNK
12. Melanggar marka jalan / bahu jalan
13. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik
14. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu