JawaPos.com — Mulai 1 Januari 2025, Pemprov Jakarta akan memberlakukan retribusi pelayanan kebersihan. Namun, retribusi akan dibebaskan bagi pemilik rumah yang aktif memilah sampah dari sumbernya atau tergabung dalam Bank Sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, kebijakan pembebasan retribusi bertujuan untuk memotivasi masyarakat agar lebih sadar dalam memilah sampah. Hal itu akan memberikan manfaat besar bagi pengurangan volume sampah.
“Kami ingin mendorong warga Jakarta untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah, baik melalui pemilahan sampah di rumah maupun dengan menjadi anggota Bank Sampah," Asep kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Pihaknya, lanjut Asep, akan memverifikasi rumah tinggal yang melakukan pemilahan sampah secara konsisten. Rumah yang telah terverifikasi itulah yang akan mendapatkan pembebasan retribusi.
Asep menjelaskan, retribusi pelayanan kebersihan sendiri merupakan salah satu langkah Pemprov Jakarta untuk meningkatkan pengelolaan sampah secara lebih efektif dan efisien. Sistem ini didasarkan pada prinsip Polluter Pays Principle atau “siapa yang menghasilkan sampah, harus membayar pengelolaannya.”
Retribusi ini akan dikenakan kepada rumah tinggal dan kegiatan usaha, dengan pembagian tarif yang adil berdasarkan daya listrik yang terpasang di masing-masing tempat.
Terdapat tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan ini. Yaitu kelas miskin dengan daya listrik 450 hingga 900 VA tidak akan dikenakan biaya retribusi alias gratis.
Sedangkan untuk kelas bawah 1.300 hingga 2.200 VA dibebankan tarif retribusi Rp 10.000 per unit/bulan, kelas menengah 3.500 VA hingga 5.500 VA dibebankan tarif retribusi Rp 30.000 per unit/bulan, dan kelas atas yang memiliki daya listrik 6.600 VA ke atas dibebankan tarif retribusi Rp 77.000 per unit/bulan.
"Selain itu, kegiatan usaha juga dikenakan retribusi berdasarkan skala fasilitasnya kecil sedang besar dan besaran daya listrik yang digunakan,” tambah Asep.
Asep berharap, kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan sistematis.
DLH Jakarta juga akan terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pemilahan sampah dan bagaimana kebijakan ini akan membantu meringankan beban operasional pengelolaan sampah di Jakarta sehingga APBD dapat dialokasikan dengan lebih tepat.
“Dengan Retribusi Pelayanan Kebersihan, kami berharap warga Jakarta dapat lebih memahami bahwa pengelolaan sampah membutuhkan biaya yang sangat besar, dan dengan memilah sampah, kita dapat membantu mengurangi volume sampah sekaligus berkontribusi dalam menjaga kebersihan kota Jakarta,” jelas Asep.