Ilustrasi begal.(Dok.JawaPos.com)
JawaPos.com - Polsek Metro Penjaringan mengamankan empat pelaku pencurian sepeda motor dan pembacokan di kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK) pada Sabtu (21/9) lalu. Para pelaku yang diamankan antara lain IF, AA, MA, dan DF.
"Ternyata pada Jumat (20/9) itu empat tersangka sudah melakukan pencurian satu unit sepeda motor di PIK dan berhasil. Setelah itu pihak keamanan dan Polsek melakukan evaluasi bahwa ditemukan di CCTV terlihat jelas wajah pencuri," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Wahyudi, Kamis (26/9).
Ia mengungkapkan, aksi pencurian sepeda motor tersebut sudah ditandai oleh petugas keamanan setempat. Saat mereka kembali beraksi pada hari Sabtu dan aksinya viral, pelaku masih menggunakan sepeda motor yang sama.
"Kemudian diikuti oleh tenaga keamanan dari PIK. Rupanya empat tersangka merasa dibuntuti sehingga lari dan kejar-kejaran. Di situ kejar-kejaran sembari pengamanan menghubungi Polsek. Untuk tindakan pertama dibackup oleh sekuriti di PIK," jelasnya.
Saat pelarian, salah satu sepeda motor pelaku tertabrak bus. Usai terjatuh para pelaku mereka mengeluarkan senjata tajam jenis golok, dan berupaya melakukan perlawanan. Mereka juga menyerang 6 warga.
Tersangka lalu mengambil sepeda motor warga yang sedang melintas. Mereka langsung melarikan diri lagi.
"Kejar-kejaran sembari mengeluarkan sajam dan senjata air softgun, kemudian mereka berlari ke arah danau. Nah mereka terpepet di situ. Kemudian mereka coba melarikan diri dan masuk ke Danau, danau itu dijaga dari kanan dan kirinya sampai akhirnya mereka menyerah dan diamankan," jelas Wahyudi.
“Salah satu pelaku dirawat di RS Polri Kramat Jati karena saat itu ia dikeroyok saat penangkapan," tambahnya.
Ke-4 tersangka yang diamankan merupakan residivis pencurian sepeda motor di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk wilayah lainnya.
"Mereka ini melakukan aksinya dengan berani dan berulang di siang hari dan tempat ramai. Kita terus kembangkan hasil penangkapan ini," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, 4 pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-3E dan 4E, Pasal 365 ayat 2, Pasal 170 ayat 2, serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun.