Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Agustus 2024 | 23.03 WIB

Pria yang Aniaya Pacarnya di Cengkareng Ternyata Tersinggung karena Tak Diajak Foto

Polisi menangkap MB, 20, yang melakukan penganiayaan terhadap pacarnya bernama Alya di Lift Hotel Royal Palem, Cengkareng, Jakarta Barat. - Image

Polisi menangkap MB, 20, yang melakukan penganiayaan terhadap pacarnya bernama Alya di Lift Hotel Royal Palem, Cengkareng, Jakarta Barat.

JawaPos.com - Polisi menangkap MB, 20, yang melakukan penganiayaan terhadap pacarnya bernama Alya di Lift Hotel Royal Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, 11 Juli 2024 lalu. Pelaku melakukan penganiayaan itu karena tersinggung tak ikut diajak berfoto oleh pacarnya. 

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya di Ciledug, Tangerang, pada Selasa (20/8). Sementara itu, Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang, mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya adalah karena kesal. 
 
Alya, yang secara spontan berfoto-foto, membuat Bintang merasa tersinggung karena tidak diajak berfoto bersama untuk konten media sosialnya. Hal ini memicu cemburu dan perasaan tidak dihargai oleh pelaku.
 
"Dari perdebatan terkait foto itu, korban merasa tidak nyaman hingga memutuskan keluar dari acara wisuda tersebut," ujar Hasoloan kepada wartawan, Rabu (21/8).
 
"Ketika menuju lift, pelaku yang sudah sangat kesal langsung melakukan kekerasan terhadap korban dengan mendorong, mencekik, hingga membanting tubuhnya ke lantai lift," sambungnya .
 
Setelah kekerasan terjadi, Alya sempat turun ke basement hotel dan meminta pertolongan kepada petugas keamanan yang segera membantunya. Selain mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan luka lebam di beberapa bagian tubuhnya, korban juga mengalami trauma psikologis yang mendalam. 
 
Pelaku juga, kata Hasoloan, sempat merampas handphone milik korban. Atas peristiwa itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. 
 
"Meski ancaman hukuman tidak di atas 5 tahun, sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP, kami tetap melakukan penahanan berdasarkan kewenangan subjektif dari penyidik," pungkas Hasoloan.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore