Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 Agustus 2024 | 04.48 WIB

Gelar Patroli di PIK 1, Imigrasi Jakarta Utara Temukan WNA Melanggar Izin Tinggal  

Sebanyak 8 orang WNA ditangkap Ditjen Imigrasi karena mencetak uang palsu. (Dok. Imigrasi) - Image

Sebanyak 8 orang WNA ditangkap Ditjen Imigrasi karena mencetak uang palsu. (Dok. Imigrasi)

JawaPos.com – Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menggelar Patroli Keimigrasian di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 Kamis (15/8) malam.

Dalam patrol itu, Imigrasi Jakarta Utara menindak WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu mengatakan, patroli Keimigrasian itu berhasil mendata 4 Warga Negara Asing (WNA).

Tiga di antaranya merupakan warga Tiongkok, sementara satu lainnya merupakan warga asal Lebanon.

"Tiga di antaranya telah memiliki izin tinggal yang sesuai dengan kegiatannya dan 1 di antaranya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Karena berkegiatan tidak sesuai dengan visa atau izin tinggal yang diberikan," ujar Prakoso.

Karena itu, pihaknya menahan paspor yang bersangkutan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas | TPI Jakarta Utara.

"Kami berhasil mendata 4 orang Warga Negara Asing yang berkegiatan di kawasan Wisata Pantai Indah Kapuk 1. 3 diantaranya berkegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. 2 orang berkegiatan sebagai juru masak/koki dan 1 orang berkegiatan sebagai pemilik restoran," imbuh Prakoso.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore