Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 21 Juni 2024 | 00.55 WIB

Bubarkan Tawuran di Kalideres, Pria Ini Ditangkap Polisi karena Tewaskan Salah Satu Pelaku

Seorang pria berinisial DMS, 18, ditangkap polisi usai membubarkan aksi tawuran yang dilakukan kelompok remaja di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Tapi, dia menewaskan seorang korban di bawah umur. - Image

Seorang pria berinisial DMS, 18, ditangkap polisi usai membubarkan aksi tawuran yang dilakukan kelompok remaja di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Tapi, dia menewaskan seorang korban di bawah umur.

JawaPos.com - Seorang pria berinisial DMS, 18, ditangkap polisi usai membubarkan aksi tawuran yang dilakukan kelompok remaja di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Pasalnya, ia membubarkan tawuran hingga membuat salah seorang korban di bawah umur berinisial AP, 14, tewas.

Kapolsek Kalideres Kompol Abdul mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Kamal Raya, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. 
 
Peristiwa itu bermula saat pelaku sedang berada di rumah dan mendengar keributan anak-anak yang melakukan tawuran dengan mengendarai sepeda motor secara berboncengan tiga.
 
 
"Kemudian tersangka berlari ke tengah jalan sambil berteriak, 'Bubar, bubar'. Tersangka melihat motor yang dikendarai korban dan temannya berboncengan tiga, dan posisi korban berada di tengah," kata Jana kepada wartawan, Kamis (20/6).
 
Kemudian, DMS mencoba menghadang para pelaku tawuran di tengah jalan. Sempat lolos, korban kemudian balik kanan ke arah pelaku dan balok kayu yang dibawa DMS mengenai kepala AP. 
 
Akibatnya, AP terjatuh dan teman-temannya melarikan diri. Sementara korban yang mengalami luka serius di kepala segera mendapatkan pertolongan dari warga sekitar.
 
"Korban kemudian ditolong oleh warga dan dibawa ke RSUD Cengkareng," kata Abdul Jana. 
 
DMS pun turut membantu korban, bahkan meminta bantuan pengendara sepeda motor yang melintas untuk membawa korban ke rumah sakit.
 
Meskipun sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, AP akhirnya meninggal dunia pada 14 Juni 2024.
 
 
Setelah kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan insiden ini ke Polsek Kalideres. 
 
"Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku kesal dengan aksi tawuran yang kerap terjadi," tandas Jana.
 
Atas perbuatannya, DMS dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore