Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Juni 2024 | 01.23 WIB

Ketinggalan Uang Dolar di Hotel, 5 Warga Nigeria Ini Ternyata Edarkan Uang Palsu di Jakpus

Polisi menangkap lima Warga Negara Nigeria karena terlibat dalam peredaran uang dolar palsu. Kasus ini berhasil diungkap oleh Polsek Gambir dari temuan segepok uang di dalam kamar hotel. - Image

Polisi menangkap lima Warga Negara Nigeria karena terlibat dalam peredaran uang dolar palsu. Kasus ini berhasil diungkap oleh Polsek Gambir dari temuan segepok uang di dalam kamar hotel.

JawaPos.com - Polisi menangkap lima Warga Negara Nigeria karena terlibat dalam peredaran uang dolar palsu. Kasus ini berhasil diungkap oleh Polsek Gambir dari temuan segepok uang di dalam kamar hotel di kawasan Jakarta Pusat. 

Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus Nababan mengatakan, WN Nigeria inisial AW, 34, diamankan bersama empat tersangka lain, yaitu HTS, 40, SD, 42, MAW, 27, dan BH.
 
Jamalinus menerangkan, awalnya pengelola hotel di kawasan Gambir menemukan tas berisi gepokan uang Dolar dari dalam kamar nomor 637 pada 26 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib.
 
Setelah itu, pengelola hotel pun segera melaporkan penemuannya ke Polsek Metro Gambir.
 
Dari hasil penyelidikan, ternyata uang palsu tersebut milik seorang tamu berinisial AW yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria. 
 
"Kita melakukan pengecekan keaslian dari uang Dollar tersebut ternyata diketahui bahwa uang tersebut adalah palsu," kata Jamalinus dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (4/6).
 
"Pada hari Senin tanggal 27 Mei pelaku inisial AW berada di apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Kemudian kita bergerak ke sana dan berhasil mengamankan 3 orang di partemen tersebut. Tiga pelaku yang diamankan yakni masing-masing berinisial AW, BH, dan MAW," sambungnya.
 
Dari penangkapan tiga tersangka, polisi kembali mengamankan dua tersangka lain yakni HTS dan SD. Keduanya ditangkap di Apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
 
Dari tangan keduanya, polisi menyita amplop coklat berisi 49 lembar black dolar, kantong plastik hitam berisi 127 lembar uang dolar, dan kantong plastik putih berisi 1.364 lembar uang dolar yang diduga palsu.
 
"Jika dikonversikan ke mata uang rupiah Dollar palsu bernilai sekitar Rp 300 juta," ungkap Jamalinus.
 
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore