Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 April 2023 | 23.25 WIB

Bus AKAP Kalideres Diperiksa Kelaikannya Jelang Mudik, Tak Penuhi Syarat Stop Operasi

Sejumlah bus AKAP menunggu penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Minggu (4/9/2022). Menurut salah satu petugas, harga tiket BUS Akap mengalami peningkatan hingga 25 persen seiring dengan penyesuaian harga BBM oleh pemerintah. FOTO: SALMAN TOYIB - Image

Sejumlah bus AKAP menunggu penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Minggu (4/9/2022). Menurut salah satu petugas, harga tiket BUS Akap mengalami peningkatan hingga 25 persen seiring dengan penyesuaian harga BBM oleh pemerintah. FOTO: SALMAN TOYIB

JawaPos.com - Kepala Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat, Revi Zulkarnaen menyatakan akan melarang Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang tidak laik jalan untuk beroperasi mengangkut penumpang mudik Lebaran Idulfitri 2023.

Kelaikan itu akan terlihat setelah petugas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan dan petugas pengujian kendaraan bermotor Kedaung Angke melakukan pemeriksaan atau ramp check terhadap ratusan bus AKAP tersebut.

"Apabila ditemukan pelanggaran berat seperti ban gundul, lampu mati, rem tidak berfungsi dengan baik, maka sanksinya stop operasi. Kendaraan tidak boleh diberangkatkan," ujar Revi saat dikonfirmasi, Selasa (4/4).

Ia menyampaikan, bus tersebut hanya bisa kembali beroperasi bila sudah diperbaiki terlebih dahulu. Selain itu, bus juga perlu lolos uji pemeriksaan kelaikan jalan.

"Boleh dijalankan lagi apabila persyaratan lulus ujinya sudah terpenuhi," imbuhnya.

Dalam ramp check pada Senin (3/4) kemarin, Revi mengaku bahwa petugas menemukan bus yang tak memiliki alat pemukul kaca, alat pemadam api ringan (APAR), dongkrak, serta P3K.

Pihaknya pun mengingatkan kepada PO bus untuk melengkapi peralatan pelengkap tersebut sebelum mengangkut penumpang selama mudik Lebaran 2023.

Namun begitu, secara keseluruhan, Revi menyebut bahwa armada bus AKAP yang ada di Terminal Kalideres telah memenuhi persyaratan teknis untuk beroperasi.

"Rata-rata bus AKAP-nya sudah bagus, memenuhi standar persyaratan laik jalan," tandasnya.

 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore