JawaPos.com - Kabar bahagia dibagikan untuk kamu, warga Jakarta dan sekitar yang tidak melakukan perjalanan mudik.
Ya, warga Jakarta yang ingin menikmati lalu lintas di momen Lebaran, tidak perlu khawatir dengan aturan ganjil genap.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan bahwa aturan ganjil-genap akan ditiadakan selama momen Lebaran 2024.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Dishub DKI Jakarta melalui unggahan di akun Instagram @dishubdkijakarta pada Senin (1/4).
"#TemanDishub, dalam rangka Libur dan Cuti Bersama Idulfitri 2024, penerapan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta ditiadakan!," tulis akun @dishubdkijakarta dalam keterangan unggahan.
Dishub DKI Jakarta menyebut bahwa peniadaan ganjil genap ini berlaku tepat pada Hari Raya Idulfitri 2024 dan juga pada tanggal cuti bersama Lebaran 2024. Itu artinya, ganjil genap ditiadakan mulai dari tanggal 8-15 April.
"Peniadaan Ganjil Genap dilakukan mulai tanggal 8-15 April 2024. Selalu patuhi peraturan yang berlaku dan tetap mengutamakan keselamatan di jalan, ya!," tulis akun @dishubdkijakarta.
Adapun keputusan ini ditetapkan berdasarkan ketetapan pemerintah tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. Pemerintah telah menetapkan bahwa cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April.
Keputusan ini juga ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3) yang berbunyi; "Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."
Selain meniadakan ganjil genap, Dishub DKI Jakarta juga tengah melakukan uji coba penutupan U-Turn Citywalk di Jalan KH Mas Mansyur-Habib Usman Mufti, Jakarta Pusat dan Penutupan Terbatas Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan.
Uji coba rekayasa lalu lintas ini berlaku mulai 1 April hingga 15 April. Dishub DKI Jakarta pun mengimbau kepada masyarakat agar dapat menyesuaikan peraturan lalu lintas yang ditetapkan.
"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan peraturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan."
Untuk melihat infografis dan rincian rekayasa lalu lintas ini, kamu bisa mengunjungi akun Instagram @dishubdkijakarta.
***