
Tim Reaksi Cepat (TRC) Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan mengamankan seorang gelandangan yang membawa uang sebanyak Rp 12,6 juta. (Dok Sudin Sosial Jaksel)
JawaPos.com - Tim Reaksi Cepat (TRC) Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan mengamankan seorang gelandangan yang membawa uang sebanyak Rp 12,6 juta. Gelandangan yang membawa uang Rp 12,6 juta itu diketahui bernama Suharti S, 45, asal Tangerang, Banten.
"Lokasi pengamanan di Lampu Merah Ahmad Dahlan, Kecamatan Kebayoran Baru," ujar Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan Bernard Tambunan dalam keterangannya, Sabtu (21/1).
Selain Suharti, di tempat yang sama juga TRC Sudin Sosial Jakarta Selatan merujuk dua orang PPKS lainnya yang merupakan suami-istri, yaitu Jamaludin, 52, asal Pemalang dan Armiah, 53, asal Purwokerto. Keduanya merupakan pengamen.
Tiga orang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) itu kemudian dirujuk ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1 (PSBI BD 1) Kedoya, Jakarta Barat.
Untuk diketahui, PPKS sudah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa PPKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.
Adapun jenis-jenis PPKS yang disebut dalam Peraturan Menteri itu meliputi anak valita telantar, anak Terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum, anak jalanan, anak dengan kedisabilitasan (ADK), anak yang nenjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah, anak yang memerlukan perlindungan khusus, lanjut usia telantar, dan pnyandang disabilitas.
Selain itu, PPKS juga dikategorikan sebagai orang yang tuna susila, gelandangan, pengemis, pemulung, kelompok minoritas, Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP), orang dengan HIV/AIDS (ODHA), korban penyalahgunaan NAPZA, korban trafficking, korban tindak kekerasan, Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS), korban bencana alam, korban bencana sosial, perempuan rawan sosial ekonomi, fakir miskin, keluarga bermasalah aosial psikologis, dan komunitas adat terpencil.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
