Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 21 Januari 2023 | 22.36 WIB

Gelandangan Ditemukan Bawa Uang Rp 12,6 juta di Jaksel

Tim Reaksi Cepat (TRC) Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan mengamankan seorang gelandangan yang membawa uang sebanyak Rp 12,6 juta. (Dok Sudin Sosial Jaksel) - Image

Tim Reaksi Cepat (TRC) Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan mengamankan seorang gelandangan yang membawa uang sebanyak Rp 12,6 juta. (Dok Sudin Sosial Jaksel)

JawaPos.com - Tim Reaksi Cepat (TRC) Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan mengamankan seorang gelandangan yang membawa uang sebanyak Rp 12,6 juta. Gelandangan yang membawa uang Rp 12,6 juta itu diketahui bernama Suharti S, 45, asal Tangerang, Banten.

"Lokasi pengamanan di Lampu Merah Ahmad Dahlan, Kecamatan Kebayoran Baru," ujar Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan Bernard Tambunan dalam keterangannya, Sabtu (21/1).

Selain Suharti, di tempat yang sama juga TRC Sudin Sosial Jakarta Selatan merujuk dua orang PPKS lainnya yang merupakan suami-istri, yaitu Jamaludin, 52, asal Pemalang dan Armiah, 53, asal Purwokerto. Keduanya merupakan pengamen.

Tiga orang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) itu kemudian dirujuk ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1 (PSBI BD 1) Kedoya, Jakarta Barat.

Untuk diketahui, PPKS sudah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa PPKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.

Adapun jenis-jenis PPKS yang disebut dalam Peraturan Menteri itu meliputi anak valita telantar, anak Terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum, anak jalanan, anak dengan kedisabilitasan (ADK), anak yang nenjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah, anak yang memerlukan perlindungan khusus, lanjut usia telantar, dan pnyandang disabilitas.

Selain itu, PPKS juga dikategorikan sebagai orang yang tuna susila, gelandangan, pengemis, pemulung, kelompok minoritas, Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP), orang dengan HIV/AIDS (ODHA), korban penyalahgunaan NAPZA, korban trafficking, korban tindak kekerasan, Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS), korban bencana alam, korban bencana sosial, perempuan rawan sosial ekonomi, fakir miskin, keluarga bermasalah aosial psikologis, dan komunitas adat terpencil.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore