Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 September 2022 | 18.57 WIB

KAI Klarifikasi Soal Adanya Pungli Parkir di Stasiun Bekasi Timur

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mengklarifikasi dugaan pungutan liar di Stasiun Bekasi Timur. PT KAI memastikan bahwa di area parkir stasiun tersebut tidak ada pungutan liar seperti informasi beberapa saat lalu di media sosial.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, pengelolaan area parkir tersebut dikelola oleh manajemen pengusahaan area parkir, yakni PT Totabuan Manajemen.

"Sesuai pertimbangan manajemen pengelola parkir tersebut, tiket Rp 1.000,- yang dikenakan pada saat ojek online (ojol) melalui gate parkir merupakan tiket resmi, bukan pungutan liar," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/9).

Menurut Eva, tiket yang dikenakan kepada ojol tersebut dikeluarkan oleh pihak pengelola resmi. Oleh karena itu, apabila ojol tidak melalui gate area parkir atau hanya berhenti sampai dengan area khusus sebagai batas antar jemput ojek online yang sudah tersedia di kawasan Stasiun Bekasi Timur, maka tidak perlu membayar biaya tiket tersebut.

"Saat ini di kawasan Stasiun Bekasi Timur sudah tersedia area batas drop off untuk angkutan online. Jika ojek online tidak melalui gate, calon penumpang cukup berjalan sekitar 100 meter untuk dapat menuju hall stasiun," jelasnya.

Oleh karena itu, PT KAI Daop 1 mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan menggunakan jasa kereta api agar dapat mengatur waktu keberangkatannya menuju stasiun dan memperhatikan ketentuan serta persyaratan yang berlaku.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore