Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 Juli 2022 | 23.09 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Eksekusi Terpidana Pemalsuan Akta Tanah

Kejari Kabupaten Bekasi eksekusi terpidana kasus pemalsuan akta otentik surat-surat tanah ke Lapas Kelas II A Cikarang, Senin (18/7). Pradita Kurniawan Syah/Antara - Image

Kejari Kabupaten Bekasi eksekusi terpidana kasus pemalsuan akta otentik surat-surat tanah ke Lapas Kelas II A Cikarang, Senin (18/7). Pradita Kurniawan Syah/Antara

JawaPos.com–Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengeksekusi badan pejabat eselon dua Pemerintah Kabupaten Bekasi, Herman Sujito yang menjadi terpidana kasus pemalsuan akta otentik berupa surat-surat tanah.

”Atas nama Herman Sujito. Eksekusi kami lakukan sekitar pukul 13.00 WIB tadi (18/7), kita bawa ke Lapas Kelas II A Cikarang,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Siwi Utomo seperti dilansir dari Antara di Cikarang, Senin (18/7).

Dia mengatakan, tahap eksekusi itu menindaklanjuti upaya pemanggilan secara patut yang sudah dilayangkan jaksa eksekutor sebanyak dua kali terhadap yang bersangkutan. ”Eksekusi ini bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung dalam pemberantasan mafia tanah di Kabupaten Bekasi,” ujar Siwi Utomo.

Eksekusi tersebut dalam rangka melaksanakan putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung sebagaimana putusan Nomor 822 K/Pid/2021. Amar putusan itu menyatakan terpidana secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu secara bersama-sama dan berlanjut.

”Tindak pidana yang dimaksud sebagaimana ketentuan pasal 263 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP,” terang Siwi Utomo.

Putusan Mahkamah Agung itu sekaligus menganulir putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 134/Pid.B/2020/PN Ckr tanggal 1 April 2021 yang memutuskan terpidana Herman Sujito lepas dari segala tuntutan hukum karena menganggap perbuatan terpidana bukan tindak pidana.

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung untuk mencari kepastian hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri Cikarang.

”Akhirnya kasasi kami diterima, Herman Sujito dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman berupa pidana penjara selama satu tahun,” tutur Siwi Utomo.

Siwi mengungkapkan, kasus itu bermula saat terpidana pada 2012 membuat dan menandatangani akta otentik berupa Akta Jual Beli (AJB) dengan bertindak seolah-olah masih menjabat camat atau Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Tarumajaya. Padahal yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai camat di wilayah itu.

”Terpidana bukan merupakan orang yang berwenang untuk menandatangani akta otentik berupa akta jual beli. AJB tersebut sebelum ditandatangani terpidana sudah ada tanda tangan pihak penjual dan pembeli serta para saksi tanpa hadir di hadapan PPATS Kecamatan Tarumajaya,” papar Siwi Utomo.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore