Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Januari 2024 | 13.31 WIB

Pemprov DKI Resmi Naikkan Pajak Hiburan Jadi 40 persen

ilustrasi pajak - Image

ilustrasi pajak

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) hiburan menjadi 40 persen. Hal itu meliputi hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, dan mandi uap/spa.

Kenaikan pajak hiburan itu ditetapkan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melaui Peraturan Daerah Nomor Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada 5 Januari 2024 lalu.
 
"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen)," tulis pasal 54 dalam Perda yang diteken Heru itu, dikutip Rabu (17/1).
 
 
Dalam aturan sebelumnya, jasa hiburan di DKI Jakarta seperi diskotek, kelab malam, bar, dan sejenisnya hanya dikenakan pajak sebesar 25 persen. 
 
Sedangkan pajak uap/spa pajaknya sebelum perda ini adalah sebesar 35 persen.
 
Sebelumnya, buntut panjang mengenai peraturan perundang-undangan yang menaikan pajak hiburan dari 25% menjadi 40-75%. Advokat Hotman Paris ikut menanggapi hal tersebut.
 
 
Dilansir dari akun instagram @hotmanparisofficial pada Selasa (16/1), Hotman Paris mengungkapkan tanggapannya mengenai pajak hiburan yang naik terlalu tinggi.
 
“Kalau pajak hiburan naik 40-75% mari kita hitung,” ungkapnya dalam unggahan tersebut.
 
"Jika pengusahanya adalah perusahaan, maka perusahaan tersebut akan kena pph 22%, jadi perusahaan akan kena pajak antara 62% hingga 95% dari penghasilan,” tambahnya dalam unggahan tersebut.
 
 
Hotman Paris juga menyampaikan kekecewaan dengan dengan adanya kenaikan pajak tersebut.
 
“Kalau karyawan ini di PHK, terus siapa yang bayar? Emang ibu kamu yang bayar, emang bapak kau yang bayar?” Ucapnya dalam unggahan tersebut.
 
“Emang negara mau nanggung mereka? Pakai otak dong,” pungkasnya.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore