
Sidang perdana polisi tembak polisi di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/1).
JawaPos.com–Terdakwa kasus polisi tembak polisi di Rumah Susun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ifan Muhammad Saifoulah dan Iqbal Gilang Dewangga, didakwa pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan pasal 338 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum Anita Dian Wardhani seperti dilansir dari Antara saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Kamis (4/1).
Kedua terdakwa yang menewaskan Brigadir Polisi Dua Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF, 20, itu juga didakwa Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 karena senjata api yang digunakan terdakwa menyebabkan tewasnya Bripda ID. Kemudian, Ifan Muhammad Saifoulah didakwa pasal 359 KUHP karena dinilai lalai hingga mengakibatkan orang lain mati, serta Iqbal Gilang Dewangga didakwa pasal 56 KUHP karena dianggap sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Selain membacakan dakwaan, JPU menerangkan peristiwa polisi tembak polisi di Rusun Polri Cikeas, Bogor, pada 23 Juli 2023 sekitar pukul 01.40 WIB. Awalnya, Sabtu, 22 Juli 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa Ifan mendapatkan satu unit senjata api Colt 1911 kaliber 45 ACP dari Iqbal Gilang Dewangga di rumahnya, Perumahan Bukit Golf Riverside, Bojong Nangka, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Usai mendapatkan senjata api tersebut, Ifan pun membawanya dengan tujuan untuk menjualnya. Namun, pada saat dicoba, senjata api tersebut ternyata dalam kondisi macet saat dikokang, lalu diperbaiki.
”Kemudian terdakwa membawa senjata api tersebut berikut magazine yang telah terisi 7 butir peluru, 1 per senjata, dan sebuah boks yang berisi 12 butir peluru kaliber 45 ACP,” papar Anita.
Setelah senjata api terisi peluru, Ifan pun membawa senjata itu ke Rusun Polri Gegana dan masuk ke kamar di lantai 1 milik saksi Alfanugi. ”Lalu terdakwa kembali menawarkan senjata api tersebut dengan memvideokan cara penggunaan senjata api tersebut ke rekan-rekan lain melalui media sosial,” tutur Anita Dian Wardhani.
Usai menawarkan senjata api secara daring, Ifan bersama Alfanugi pun berniat membeli minuman keras dan meminta bantuan saksi Ahmad Yunisa untuk membeli. ”Kurang lebih sekitar 15 menit, Ahmad datang membawa minuman jenis kawa-kawa,” ujar Anita.
Setelah menenggak minuman keras tersebut, Ifan kembali mengutak-atik senjata api yang dibawanya dan mengeluarkan isi peluru sebanyak tujuh butir. Lalu terdakwa menyusun sisa peluru ke dalam kotak peluru.
Ifan pun sempat menodongkan senjata api tanpa peluru tersebut ke arah Alfanugi dan langsung ditepis Alfanugi. ”Setelah dipastikan aman, senjata api tersebut tidak berisi peluru dan kosong. Ahmad dan Alfanugi pindah tempat duduk ke arah kasur,” ucap Anita Dian Wardhani.
Kemudian ketika melihat korban Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) datang, Ifan pun kembali mengisi senjata api Colt model 1911 kaliber 45 ACP tersebut dengan satu butir peluru dan mengokangnya.
”Lalu terdakwa mengarahkan senjata api berisi tersebut ke arah korban Ignatius Dwi Frisco Sirage dengan menggunakan tangan kiri,” tutur Anita Dian Wardhani.
Lalu Ifan pun menarik pelatuk senjata api sehingga terjadi ledakan dan peluru mengenai bawah kuping telinga kanan dan mengakibatkan Bripda IDF tewas.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
