JawaPos.com - Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota mengamankan pesepakbola OGG alias Egwuatu Godstime Ueseloka. Dia ditangkap usai viral menampar warga bernama Kevin Hartanto, 23, di Jalan Taman Paris 1, Lippo Karawaci, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan penangkapan terhadap pesepakbola naturalisasi berinisial OGG tersebut. Dia ditangkap berdasarkan laporan korban ke Polres Metro Tangerang Kota pada 8 Desember 2023.
"Kami (polisi) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota sudah mengamankan pelaku pada tanggal 19 Desember 2023 setelah proses penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku,” ungkap Zain kepada wartawan, Kamis (21/12).
Kapolres menjelaskan, awalnya kejadian itu berlangsung pada 08 Desember 2023 sekira jam 07.00 WIB, korban sampai di rumah di TKP langsung memarkiran mobil di depan rumah.
“Setelah beberapa waktu korban melihat pelaku OGG mengeluarkan mobil, tetapi pada saat mobil tersebut mundur untuk keluar, mobil yang digunakan pelaku menyenggol bagian bemper belakang mobil korban dan korban mendengar karena ada suara benturan dan mendatangi suara tersebut," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban langsung mendatangi dan menegur pelaku dengan mengatakan "Pak Mobilnya Kena". Pelaku bereaksi dengan mencoba menarik korban dari dalam mobil namun tidak bisa.
"Selanjutnya, pelaku keluar dari dalam mobil dengan mengucapkan 'kamu kayanya nggak sopan ya' sebanyak 2 kali dan langsung menampar dengan telapak tangan kanannya ke bagian kiri kepala korban dua kali, kemudian meninggalkan korban dengan mengendarai korbannya," ungkap Zain.
Akibat kekerasan tersebut korban mengalami luka dan hasil pemeriksaan dari dokter bahwa gendang telinga sebelah kiri mengalami gangguan. Sampai saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan pendengaran korban menjadi terganggu.
"Sementara, kita masih terus mendalami kejadian ini, dan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku,” pungkas Zain.
Penyidik telah mengumpulkan beberapa barang bukti, berupa hasil visum, rekaman video dan rekaman CCTV maupun pemeriksaan terhadap korban dan saksi lainnya. Saat ini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.