Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 14 November 2021 | 00.52 WIB

Belum Didukung Transportasi Umum, Gege Jakarta Tetap di 13 Kawasan

Kendaraan bermotor saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (18/10/2021). Waktu pemberlakuan pembatasan mobil berdasarkan pelat ganjil dan genap di Jakarta berubah mulai hari ini, Senin (18/10). Ganjil genap berlaku pagi dan sore hari di t - Image

Kendaraan bermotor saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (18/10/2021). Waktu pemberlakuan pembatasan mobil berdasarkan pelat ganjil dan genap di Jakarta berubah mulai hari ini, Senin (18/10). Ganjil genap berlaku pagi dan sore hari di t

JawaPos.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya belum berencana menambah lokasi ganjil genap (gage) di DKI Jakarta. Sejauh ini baru 13 kawasan yang diberlakukan kebijakan pembatasan mobilitas tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, belum adanya penambahan lokasi gage karena belum ditopang oleh fasilitas transportasi umum secara maksimal. Sehingga ketika pembatasan dilakukan, maka bisa berpengaruh kepada mobilitas warga.

"Ini kan Pergub 88 ada 25 kawasan, sekarang yang sudah diberlakukan 13 kawasan. Masih sisa ada 12 kawasan lagi," ujar Sambodo kepada wartawan, Sabtu (13/11).

Sambodo mengatakan, pihaknya masih mengkaji penerapan kembali gage di 12 kawasan lainnya. Terutama aspek transportasi umum di lokasi tersebut, untuk menunjang mobilitas warga.

"Karena ketika ganjil genap diterapkan ketat maka akan terjadi shifting perpindahan dari penggunaan kendaraan pribadi ke pengguna kendaraan umum," pungkas Sambodo.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya resmi memberlakukan ganjil genap (gage) di 13 ruas jalan Jakarta. Sebelumnya gage hanya berlaku di 3 kawasan.

"Dari tiga kawasan, menjadi 13 kawasan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin (25/10).

Atas dasar itu, pengendara diminta menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal saat melintas. Pelanggaran akan dikenakan sanksi tilang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun oleh petugas di lapangan.

Ada pun waktu berlakunya gage yakni pukul 06.00-10.00 WIB untuk pagi hari. Sedangkan malam hari pada pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini tidak berlaku pada akhir pekan atau hari libur nasional.

Berikut 13 kawasan gage di Jakarta yang diberlakukan penindakan:

1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore