Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 20 November 2023 | 22.17 WIB

Usai Tipu Reseller Tiket Coldplay, Ghisca Beli Barang Brended Total Senilai Rp 600 juta

Gisca Debora Aritonang resmi jadi tersangka kasus penipuan tiket Coldplay. (Tazkia Royyan/JawaPos.com) - Image

Gisca Debora Aritonang resmi jadi tersangka kasus penipuan tiket Coldplay. (Tazkia Royyan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Polisi mengamankan barang-barang branded milik tersangka penipuan tiket Coldplay, Ghisca Debora Aritonang, 19. Barang-barang itu dibeli Gisca usai menipu para korban dengan total kerugian mencapai Rp 5,1 miliar.

Pantauan JawaPos.com di lokasi, tampak barang-barang branded yang dijadikan barang bukti berupa beberapa tas hingga sepatu. Polisi juga mengamankan mutasi rekening milik pelaku. 
 
"Berbagai barang-barang branded atau bermerek yang setidaknya dibeli itu sejak bulan Mei atau sejak GDA menerima uang uang pemesanan tiket," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam konfrensi pers kepada wartawan, Senin (20/11).
 
 
"Total barang bukti ini kurang lebih ada Rp 600 juta dan sisanya hampir sekitar Rp 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka," sambungnya. 
 
Hingga saat ini, ia mengatakan masih melakukan pengembangan terhadap uang atau barang hasil penipuan yang dilakukan Ghisca.  
 
"Selain di Polres Metro Jakarta Pusat ini, kami mendapatkan informasi lain bahwa masih banyak korban lain yang melaporkan hanya di polres Jakarta Pusat tetapi juga ada yang di Polda Metro ataupun di Polres lain," tandas Susatyo.
 
Sebelumnya, polisi menangkap pelaku penipuan tiket Coldplay yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, beberapa waktu lalu. Pelaku yang merupakan seorang mahasiswi bernama Gisca Debora Aritonang, 19, telah menipu dengan total kerugian yang dialami korban mencapai miliaran rupiah.
 
"Kami menerima 6 laporan polisi terkait penipuan dan penggelapan konser Coldplay. Total adalah Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam konfrensi pers kepada wartawan, Senin (20/11). 
 
Ia mengatakan, Ghisca diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh salah satu korban pada 13 November lalu. Saat itu, polisi sempat memediasi keduanya. Namun, korban memilih untuk melaporkan kasus tersebut pada Jumat (17/11) lalu. 
 
Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 378 Tentang Penipuan jo 372 Tentang penggelapan.  "Dengan ancaman hukuman masing masing adalah 4 tahun," pungkas Susatyo.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore