
Pelaku pelecehan seksual terhadap siswi SD di Kota Bogor, saat digiring petugas di Makopolresta Bogor Kota, Selasa (12/6).
JawaPos.com–Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap aparatur sipil negara (ASN) berinisial BBS yang diduga melakukan pelecehan kepada delapan siswi sekolah dasar (SD) dalam rentang waktu lebih kurang satu tahun. Kejadian itu meresahkan para siswi, orang tua murid, hingga pihak sekolah.
”Pelakunya guru, dia sebagai wali kelas, baru diangkat ASN tahun ini. Tapi kasusnya sudah terjadi akhir 2022 sampai Mei 2023,” kata Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fhadila seperti dilansir dari Antara di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (12/9).
Kompol Rizka menerangkan, penangkapan BBS berdasar empat laporan orang tua siswi SD di tempat BBS mengajar. Pelaporan BBS juga telah dilakukan orang tua terlebih dahulu kepada pihak sekolah.
Tidak cukup hanya melaporkan pelaku cabul anak itu kepada pihak sekolah, kata Rizka, empat orang tua dari delapan orang siswi yang menjadi korban BBS juga melaporkan kepada pihak kepolisian.
”Penangkapan BBS tidak membutuhkan waktu lama, karena selang beberapa hari dari pelaporan, BBS segera diamankan petugas saat melakukan perjalanan di wilayah Kota Bogor pada Senin (11/9) pukul 21.00 WIB,” tutur Rizka Fhadila.
Dari hasil pemeriksaan bukti-bukti, keterangan saksi di sekolah, orang tua korban, korban dan pengakuan pelaku, lanjut dia, kesesuaian pernyataan menunjukkan perbuatan tersebut benar terjadi. Sehingga, BBS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Rizka, BBS mengakui perbuatan cabulnya dengan meraba tubuh korban dengan rentang usia 10-11 tahun di kelas 5 hingga 6. Perlakuan cabul itu terjadi berulang kepada beberapa korban.
”Dia melancarkan aksi pencabulan dengan modus saat kegiatan belajar dan mengajar berlangsung maupun saat ekstrakurikuler. BBS tidak melakukan pencabulan dengan paksaan melainkan dengan pendekatan kepada siswi-siswi yang diajarnya,” papar Rizka Fhadila.
BBS telah berusia 30 tahun berstatus memiliki istri dan satu anak. Kepada polisi saat dihadirkan, dia mengaku khilaf atas perbuatannya. Namun demikian, pelaku cabul itu tetap dijerat dengan pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Pidana, dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
”Pelaku telah menjadi tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Kompol Rizka.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
