Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 September 2023 | 17.47 WIB

Kebakaran Akibat Pembakaran Sampah Kembali Terjadi di Jakbar, Kandang Ayam dan Burung Warga Ludes

Kebakaran lahan kosong di Jalan Kemanggisan Ilir, Batu Sari, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (5/9/2023).

JawaPos.com - Kebakaran sebuah lahan kosong akibat pembakaran sampah kembali terjadi di Jalan Kemanggisan Ilir, Batu Sari, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (5/9). Ihwal adanya hal ini dikatakan Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Barat, Syarifudin.

"Diduga karena membakar sampah dan tidak diawasi sehingga merambat ke lahan kosong," kata Syarifudin dikutip dari Antara, Selasa (5/9).

Akibat kebakaran tersebut, kandang ayam dan burung milik warga di lahan tersebut juga ikut terbakar.

"Ikut terbakar ternak ayam dan burung warga di lahan kosong," ujar Syarifudin.

Syarifudin menyebut pihaknya menerima informasi kebakaran dari seorang warga bernama Bela pada pukul 02.38 WIB. Kemudian pihaknya memulai pemadaman pada pukul 02.53 WIB, hingga selesai pada pukul 04.20 WIB.

"Pengerahan unit dan personel akhir, tiga unit dan 12 personel," kata Syarifudin.

Kebakaran yang terjadi pada area seluas 72 meter persegi tersebut tidak memakan korban jiwa, tetapi mengakibatkan kerugian material sebesar Rp 5 juta.

Baca Juga: Bertemu Presiden Bank Dunia, Jokowi Harap Sistem Keuangan Global Lebih Adil Terutama Bagi Negara Berkembang

Sebelumnya, Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat (Jakbar) meminta kepada masyarakat untuk tidak membuang dan membakar sampah sembarangan.

Adapun hingga Jumat (1/9), pihaknya telah menindak 15 pembakaran sampah ilegal di beberapa titik di Jakarta Barat.

Dari 15 titik pembakaran titik tersebut, kata Ahmad, sebagian besar merupakan lokasi pembakaran sampah insidental.

"Jadi, kami lakukan penindakan itu berdasarkan Perda DKI Jakarta nomor 3 tahun 2013 (pasal 130 tentang pengelolaan sampah), kami sudah melakukan penindakan, baik kepada pelaku usaha dan juga warga," ungkap Ahmad saat ditemui pada Jumat (1/9).

Dalam penindakan titik pembakaran sampah ilegal tersebut, pihaknya memberi denda minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp500 ribu kepada para pelaku pembakaran.
Oleh Redemptus Elyonai Risky Syukur.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore